Site icon Reportase News

Komnas HAM Apresiasi Langkah Polres  Penaganan Kasus Dugaan Aksi Separartis di Uncen  

Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey Ketika Memberikan keterangan pers. (Foto : riy ) 

Jayapura,reportasenews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Jayapura Kota, dalam menangani kasus dugaan aksi separartis dalam proses PPKMB  Fakulas FISIP Universitas Cenderawasih, dengan menggunakan pendekatan soft.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frtis Ramandey, saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan langkah Polres Jayapura Kota,  saat memintai keterangan Ketua BEM Uncen Feri kombo dan salah satu Panitia PPKMB Fisip Uncen Agus helembo, Kamis 16 Agustus 2018.
“saya pikir polisi melakukan kewenangan dengan baik, , apa yang dilakukan dilingkungan kampus itu  dalam pandangan Polisi itu  bertentangan dengan prinsip  Negara, kita member apresiais kepada polisi dan rektor yang menjemput mereka ,  dan  kedua adik  tersebut yakni ketua BEM dan  salah satu panita ini sesuatu  yang baik,” jelasnya
Ramandey menjelaskan ,Komnas HAM saat mendapat laporan terkait pemeriksaan Ketua BEM Uncen Feri Kombo dan  salah satu panita PPKMB Fisip Uncen Agus helembo, langsung mendatangi Polres Jayapura Kota  serta melihat dan mendampingi keduanya selama proses pemeriksaan di Mapolres Jayapura Kota.
“Sejak tadi sore (kemarin-red) kami mendapat laporan kalau kemudian ada dua orang di ambil, kami sudah datangi polres dan melihat dua orang ini, mereka diperkakukan baik dan cukup koperatif, dan oleh polres member kesempatan kepada komnas HAM  untuk  melihat dan mendampingi mereka  dan kapolres member jaminan mereka akan pulang  malam ini (kemarin-red),” ungkapnya
Komnas HAM diakuinya telah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut,  dan menurut Komnas HAM penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan kampus memiliki otonomi di lingkungan kamus, dan bagi Polisi apa  yang dilakukan di lingkungan kampus dalam kaitan kasus tersebut adalah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip  Negara.
“Secara prinsip bahwa sepanjang, polisi tidak melakukan represif yang berlebihan  itu sesuatu yang biasa, Komnas HAM  telah melakukan klarifikasi, dan apa yang dilakukan oleh Polisi persuasif dan koperatif, lalu prinsipnya penegakan hukum menjadi penting, “jelasnya. ( riy )
Exit mobile version