JAKARTA, REPORTASE – Kerap mengkritisi kebijakan pemerintah, kali ini Komnas HAM didera persoalan penyalahgunaan keuangan. Selain mark up proyek, juga ada kegiatan fiktif yang dilakuikan.
Hasil audit BPK terhadap lembaga itu untuk penggunaan anggaran tahun 2015, dinyatakan disclaimer. Artinya, tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Temuan BPK menunjukkan, Komnas HAM diminta mengembalikan dana anggaran sebesar Rp 1,19 miiar. Dana itu, dianggap tidak disertai bukti pengeluaran yang sah.
Ada dugaan kegiatan fiktif pengadaan barang dan jasa Rp 820,25 juta, penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas komisioner Dianto Bachriadi Rp 330 juta, honor karyawan dan kelebihan tarif yang ditetapkan Rp 25,34 juta.
Ada potensi kerugian negara sebesar Rp 1.01 miliar, yang terdiri dari pengadaan jasa konsultan pengembangan aplikasi pengaduan secara daring Rp 87,35 juta, honorarium pelaksanaan kegiatan Komnas HAM Rp 925,79 juta. Ada juga sanksi atas pelanggaran kontrak pengadaan barang oleh PT MPU Rp 24,57 juta, yang semuanya harus diserahkan kepada negara. (tat)