Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Okt 2016 12:47 WIB ·

Komnas HAM Mark Up Proyek Internal


					Foto ilustrasi Perbesar

Foto ilustrasi

JAKARTA, REPORTASE – Kerap mengkritisi kebijakan pemerintah, kali ini Komnas HAM didera persoalan penyalahgunaan keuangan. Selain mark up proyek, juga ada kegiatan fiktif yang dilakuikan.

Hasil audit BPK terhadap lembaga itu untuk penggunaan anggaran tahun 2015, dinyatakan disclaimer. Artinya, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Temuan BPK menunjukkan, Komnas HAM diminta mengembalikan dana anggaran sebesar Rp 1,19 miiar. Dana itu, dianggap tidak disertai bukti pengeluaran yang sah.

Ada dugaan kegiatan fiktif pengadaan barang dan jasa Rp 820,25 juta, penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas komisioner Dianto Bachriadi  Rp 330 juta, honor karyawan dan kelebihan tarif yang ditetapkan Rp 25,34 juta.

Ada potensi kerugian  negara sebesar Rp 1.01 miliar, yang terdiri dari pengadaan jasa konsultan pengembangan aplikasi pengaduan secara daring Rp 87,35 juta, honorarium pelaksanaan kegiatan Komnas HAM Rp 925,79 juta. Ada juga sanksi atas pelanggaran kontrak pengadaan barang oleh PT MPU Rp 24,57 juta, yang semuanya harus diserahkan kepada negara. (tat)

 

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

Trending di Daerah