Malang, reportasenews.com – Polres Kota Malang berhasil meringkus komplotan mahasiswa pencuri motor. Aksi nekat kalangan terpelajar ini semata hanya untuk membeli narkoba. Kelima pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri Kota Malang.
Pelaku masing-masing Angga Eka (26), M Hafis (26) warga Lumajang, Faisal Amirullah (23), Dedi Dwi Cahyo (21) asal Probolinggo dan N M Habibi (21) asal Situbondo.
Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, mengatakan, semua pelaku terbukti mencuri di 10 TKP kebanyakan di kawasan Malang.
“Mereka mengaku mencuri motor untuk pesta narkoba. Ini kan susah, sudah fatal tindak kriminalnya,” jelasnya Rabu (26/4).
Dari barang bukti yang didapat, komplotan ini bahkan mencuri satu motor dinas milik Pemkab Malang. Motor berplat merah ini dicuri di kawasan Joyogrand di rumah korban yang bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Pelaku ini memang menyasar kawasan sepi seperti tempat parkir dengan menggunakan kunci T,” jelas Hoiruddin.
Barang hasil curian itu dijual pada penadah, M Sukur (40) warga asli Lumajang. Kelima mahasiswa ini terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara.(lea)