Gresik, reportasenews.com – Aksi komplotan pencuri hewan ternak yang selama ini meresahkan warga Pantura (Gresik Utara) akhirnya berhasil dihentikan oleh Pasukan Elit URC (Unit Reaksi Cepat) Black Panther Reskrim Polres Gresik.
Para pelaku yang sebelumnya telah berhasil mencuri puluhan sapi dan kambing ini, kini tak lagi bisa beraksi, karena telah diringkus Tim URC Black Panther Reskrim Polres Gresik.
Komplotan pencuri hewan ternak ini ditangkap usai mencuri 13 ekor kambing milik warga Desa Pangkahwetan. Petugas meringkus tiga pelaku masing-masing berinisial FA (25) dan H S (25) Keduanya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah. Sedangkan JI (40) warga Kedungpring, Lamongan.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, komplotan pencurian hewan ternak tersebut sudah lama diincar petugas kepolisian, karena meresahkan masyarakat.
Mereka sering beroperasi di lima kecamatan yakni Ujungpangkah, Bungah, Sidayu, Dukun dan Panceng. Sebelum melancarkan aksinya, mereka menyurvei lokasi yang akan disasar.
Setelah dirasa aman, mereka beroperasi dengan membawa mobil Toyota Avanza untuk membawa hewan ternak hasil curian yang dimodifikasi.
Sesampainya di lokasi, mereka mencekokinya hewan hasil curian dengan kecap. Modus itu dilakukan untuk mengalihkan perhatian hewan tidak bersuara saat akan diangkut.
Menurut pengakuan pelaku, komplotan tersebut sudah melakukan aksinya selama 15 kali dan berhasil mengambil lebih dari 20 ekor sapi.
Setelah berhasil membawa hewan ternak curian, komplotan pencuri langsung menjualnya di daerah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
“Sering ada laporan kehilangan hewan ternak. Mereka beroperasi di tiga kecamatan di wilayah Gresik utara. Sudah diincar petugas,” kata Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gresik, Senin (4/6/2018).
Mantan Kapolres Bojonegoro itu menjelaskan, selain ketiga pelaku yang ditangkap, polisi kini masih memburu otak pelaku pencurian. “Inisialnya O,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolres Gresik. (dik)
Komentar