Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung. (foto: dok RN)
Jakarta, reportasenews.com – Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung meminta kepolisian memproses kasus pidana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin yang terbukti megonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Sebaliknya, INW mendorong Jaksa Agung Burhanuddin memberikan penghargaan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati yang dinilai berkomitmen kuat memerangi peredaran narkoba di lingkungan kerjanya.
Penghargaan khusus itu perlu diberikan kepada Kajati Jawa Timur Mia Amiati yang baru saja mecopot Andi Irfan Syafruddin dari jabatan Kajari Madiun lantaran dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Jaksa Agung harus memberikan penghargaan kepada Kajati Jatim atas komitmennya yang luar biasa dalam memerangi narkoba di lembaganya. Tindakan Ibu Mia ini sangat kami hargai dan patut kita acungi jempol,” kata Budi Tanjung di kantornya, Komplek Bea Cukai Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (10/6/2023).
Budi Tanjung mengatakan perilaku Kajari Madiun Andi Irfan Syaruddin telah melanggar hukum dan merusak nama baik kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
“Tak bisa kita bayangkan akan seperti apa dunia peradilan kita jika kepala kejaksaaan saja menggunakan narkoba. Jaksa seperti ini sangat berbahaya. Bisa-bisa para bandar narkoba dia vonis bebas semua,” ujar Budi Tanjung.
Bahkan, Budi menilai sanksi pecopotan jabatan Andi Irfan Syafruddin belum cukup. Seharusnya, kata dia, Andi Irfan dipecat secara tidak hormat dari kejaksaan dan harus dijerat sanksi pidana karena telah terbukti mengonsumsi narkoba.
“Jangan cuma dicopot dari jabatannya. Seharusnya dipecat saja dan kasusnya harus diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pejabat seperti dia sangat berbahaya, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” kata Budi Tanjung.
Terungkapnya kasus narkoba Kejari Madiun Andi Irfan Syafruddin berawal dari inisiatif Kajati Jawa Timur Mia Amiati yang diam-diam melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap seluruh Kajari se-Jawa Timur pada 12 Mei 2023. Pelaksanaan tes urine ini bekerja sama dengan Polda Jawa Timur.
Tes urine dilaksanakan beberapa saat setelah acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Jawa Timur. Berdasarkan hasil tes urine terhadap 39 Kajari se-Jawa Timur, urine Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin dinyatakan positif mengandung narkoba.
Untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia yang kian mengkhawatirkan, INW mengingatkan semua kalangan, terutama aparat penegak hukum, agar ekstra-serius menangani narkoba.
“Apa yang telah dilakukan Kajati Jatim ini harus diikuti oleh para Kajati di seluruh Indonesia,” pungkas Budi Tanjung. (*)