Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Nasional · 17 Jan 2018 11:27 WIB ·

Konten Langgar Nilai Norma Ditertibkan Kominfo


					Konten Langgar Nilai Norma Ditertibkan Kominfo Perbesar

Jakarta, reportasenews.com – Kementerian Kominfo terus menerus aktif melakukan penanganan konten negatif di Internet, termasuk kegiatan yang melanggar, juga yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai dan norma sosial budaya.

Pada 28 September 2016 terdapat 3 DNS dari 3 Aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan Peraturan telah dilakukan pemblokiran. Kemudian pada 12 Oktober 2017, 5 DNS dari Aplikasi Blued juga telah dilakukan pemblokiran.

Pada 15 Januari 2018, Kementerian Kominfo telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT yang ada pada Google Play Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend. Demikian menurut rilis dari Humas Kominfo.

Selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran.

Disamping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan dengan Aplikasi Blued, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir.

Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di Indonesia.

Pelaku asusila di Cianjur, berdasarkan laporan kepolisian, melakukan komunikasi dengan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy serta cara-cara lain.

Kementerian Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi Blued dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir.

Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.

Penyelenggara konten global dan nasional juga dihimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif.

Dalam suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif. (*)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produk Olahan WBP Rutan Situbondo, Mendapat Sertifikat Halal

6 Desember 2023 - 21:01 WIB

BNPT RI Tingkatkan Kerja Sama Penanggulangan Terorisme Dengan Belgia

6 Desember 2023 - 20:38 WIB

KPU Kalbar Terima Kedatangan 18 Truk Kontainer Logistik Pemilu 2024

6 Desember 2023 - 20:24 WIB

Harga Cabai Terus Naik, Pemprov Kalbar Galakkan Gerakan Tanam Cabai

6 Desember 2023 - 19:24 WIB

Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah

6 Desember 2023 - 17:59 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Telah Ditemukan

6 Desember 2023 - 17:54 WIB

Trending di Daerah