Jakarta, reportasenews – Bank Centris Internasional (BCI) adalah salah satu bank yang tidak pernah menandatangani akta pengakuan utang (APU, MRNIA dan MSAA). Pada tahun 2000 Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN) menggugat Bank Centris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Majelis H. Soedarto, SH menolak gugatan penggugat dan memenangkan Bank Centris perkara no 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel. Upaya banding BPPN di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali ditolak karena gugatannya dianggap terlalu prematur dan diputuskan N-O.
BPPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan 554/Pdt/2001/PT.DKI , namun putusan kasasi tidak pernah ada selama hampir 20 tahun. Ajaibnya setelah dibentuk Satgas BLBI pada 2021, Salinan kasasi tiba-tiba terbit dan disampaikan ke para pihak yang berperkara.
Namun terhadap Salinan putusan kasasi yang janggal tersebut, Mahkamah Agung melalui surat resminya no 707/PAN.2 SK/Perd/2023 menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi yang dimohonkan BPPN dalam perkara melawan Bank Centris Internasional.
Saat ini Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta menggunakan Salinan putusan kasasi yang sarat kejanggalan tersebut untuk melakukan penyitaan dan pelelangan aset-aset pribadi Andri Tedjadharma, sebagai salah satu pemegang saham Bank Centris dan keluarganya yang tidak ada kaitannya dengan Bank Centris.
Selain amar putusan, kejanggalan yang sangat mencolok dalam salinan putusan tersebut salah satunya adalah pertimbangan majelis hakim yang menggunakan Undang-Undang no 10 tahun 1999. Padahal UU tersebut bukan tentang berbankkan melainkan UU tentang pembentukan Kabupaten Tingkat II Bengkayang.
Sedangkan amar salinan putusan kasasi MA no 1688.K/Pdt/2003 tersebut adalah tentang Wanprestasi atas Perjanjian Jual Beli. Amar putusan poin 2 berbunyi Menyatakan bahwa perjanjian jual beli promes dengan penyerahan jaminan Akte Notaris No 46 tahun 1998 dan Akte Notaris No 47 Tahun 1998 tentang gadai saham, serta perjanjian antara tergugat I dan Penggugat tanggal 4 April 1998 sah dan berharga.
“Akte 46 adalah perjanjian jual beli promes nasabah dengan jaminan tanah seluas 452 ha sebagai harta dan akte 47 adalah gadai saham antara Bank Centris dengan Bank Indonesia. Artinya bila Bank Centris macet dalam perjalanan yaitu tanggal 4 april 1998 dimana sedang berlangsung perjanjian akte 46 sampai Desembar 1998, dan macet karena di tutup oleh mereka sendiri maka gadai saham menjadi berlaku sehingga sejak april 1998 kepemilikan centris sudah menjadi milik BI maka semua hak dan kewajiban centris beralih ke penerima gadai yaitu Bank Indonesia”, ujar Andri Tedjadharma.
Namun dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dengan bukti-bukti dari dari Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mengaudit Bank Centris di Bank Indonesia terbukti BI tidak melaksanakan kewajibannya terhadap akte 46 yaitu memindahbukukan uang sesuai yang diperjanjikan ke rekening Bank Centris 523.551.0016, tapi justru mencairkan uang ke rekening lain atas nama Centris International Bank (CIB).
Sementara dalam Salinan amar putusan poin 3 menyatakan bahwa tergugat I bersama-sama tergugat VI dan VII telah melakukan inkar janji.
“Bank Centris tidak bisa ingkar janji karena dalam perjanjian jual beli tersebut telah diserahkan jaminan lahan 452 hektar. Apabila promes nasabah tidak bisa ditagih, kan sudah ada jaminan. Sebaliknya BI lah yang inkar janji karena tidak memindahbukukan uang yang diperjanjikan”, tegas Andri.
Poin-poin dalam salainan amar putusan tersebut menjadi saling kontradiktif. Akte 46 dan 47 dalam amar putusan poin 2 adalah harta milik Bank Centris terdiri dari promes nasabah dan jamainan lahan 452 ha yang sudah diserahkan dalam perjanjian jual beli ke BI. Namun di poin 3 amar putusan Bank Centris disebut inkar janji.
“Saya ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga dan diinjek rame-rame. Promes dan jaminan mereka ambil dan sekarang mereka juga menyita harta pribadi dan keluarga saya yang tidak dijaminkan dan tidak ada kaitannya dengan Bank Centris. Ini namanya perampokan”, geram Andri dengan aksi-aksi penyitaan tanpa dasar yang dilakukan Satgas BLBI.
Perlu diketahui Bank Centris dibekukan pada 4 april 1998 sedang kan perjanjian masih berlangsung sampai dengan 26 des 1998. Salinan putusan 1688.K/Pdt/2003 ini menjadi sangat kontroversilal karena selain raib selama 20 tahun, juga banyak kejanggalan dalam amar putusan. Dan kini Salinan putusan tersebut digunakan Satgas BLBI melalui KPKNL sebagai dasar menyita aset-aset Andri Tedjadharma.(dik)