Depok,reportasenews.com – Korban calon jamaah umrah murah First Travel geram lantaran raibnya sejumlah aset kendaraan roda empat di halaman parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Salah satu korban penipuan umrah murah First Travel, Dewi Gustiana menyesalkan raibnya barang bukti kendaraan karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Jika memang benar itu hilang pastinya kami akan mempertanyakan ke kejaksaan sebab belum inkracht. Selain itu juga kami akan mengecek sejumlah kendaraan ke vendor Kanomas Arci Wisata karena tertuang dalam putusan. Namun kenapa sudah diserahkan?” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (19/7/2018).
Mengenai raibnya sejumlah kendaraan mewah, kata Dewi, dirinya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum para calon jamaah. Apabila benar ada aset yang hilang tentunya akan dilaporkan ke Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Kami akan mempertanyakan kebenaran hal itu ke Jampidum. Kalau itu benar mau tidak mau kami laporkan juga ke Komjak. Sebab perkara tersebut belum inkracht,” ujarnya.
Hal serupa juga diutarakan calon korban penipuan umrah murah, Muslimah. Dirinya kaget melihat pemberitaan di media yang menyatakan raibnya sejumlah kendaraan mewah di halaman parkir Kejari Depok.
“Jujur, saya sangat kaget dengan berita tersebut karena perkara itu belum inkracht. Tapi kenapa bisa raib sejumlah kendaraan itu,” singkatnya.
Perlu diketahui, pada Rabu (30/5/2018) lalu Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa bos First Travel yakni, Andhika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki dengan hukuman. Selain itu, seluruh aset yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut di sita untuk negara.
Namun, dari ratusan aset milik First Travel yang di sita, sembilan dari 11 kendaraan barang bukti yang terparkir di halaman parkir Kejari Depok raib. (jan/ltf)
Komentar