PROBOLINGGO, REPORTASE – Polres Probolinggo, hingga saat ini masih terus menampung pengaduan yang menjadi korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Para korban yang mengadu di Mapolres Probolinggo terus bertambah menjadi 15 orang yang mengaku menjadi korban penipuan pimpinan padepokan tersebut.
Dari 15 korban yang melapor, selain dari Probolinggo sebagian juga dari luar daerah. Beberapa pelapor diantaranya  HT warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kerugian mencapai  Rp 300 juta. Junaidi (50) asal Desa Mimbaan,Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan kerugian sebanyak Rp 205 juta, dan Tutik Zakariyah (52) warga Tenggarong, Kalimantan Timur, Rp 1 miliar dan Rp 50 juta.
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifudin sebagian pelapor  masih dalam proses pengumpulan barang bukti, dan sebagian sudah melengkapi barang bukti.
“Itu semua sudah kami dalami, dari 15 pelapor itu jika di total jumlah kerugia para korban ini sekitar Rp 7 miliar. Namun, itu berdasarkan dari pengakuan sebagian korban saja, dari itu masih kami proses kebenarannya dengan alat bukti yang kuat,â€ujar Kapolres Arman, saat ditemui diruang kerjanya Selasa (12/10).
Arman mengaku, dari jumlah Rp 7 miliar itu, masih bersifat sementara. Namun, 50 persen dari para korban polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang jelas.
â€Tinggal proses saja dan menunggu bukti dari pelapor lainnya, yang saat ini masih ditangani Polsek Leces,†tambahnya.
Polisi terus mengimbau jika ada masyarakat manapun yang merasa dirugikan dalam modus mahar dan pencairan uang dari Taat Pribadi. (fiq)