PROBOLINGGO RN.COM – Bukannya dirawat di rumah sakit, setelah penangguhan penahanan diterima Kejaksaan, ke dua tersangka kasus korupsi APBN senilai Rp 1.68 milyar, ternyata masih melenggang bebas.
Adalah Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak dan mantan Walikota Probolinggo HM Buchori, terekam kamera saat menghadiri sebuah acara pertunjukkan musik di Alun-alun Kota setempat.
Ke duanya nampak sehat dan tak terlihat sakit, bahkan sesekali mereka mengeluarkan senyuman saat menyapa warga. Bahkan, Wakil Walikota tersebut masih terlihat melakukan kegiatan pemerintahan sehari-hari.
Penangguhan penahanan ke duanya disesalkan warga, korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 1.68 milyar ini, hanya ditahan di rutan Medaeng hanya 5 hari saja.
Sebelumnya pada 16 agustus 2016 lalu, Kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan dengan alasan ke duanya sakit.
Menurut Agus Salim, warga Kota Probolinggo, ia menyesalkan atas penangguhan para tersangka yang terlibat kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009, senilai Rp 15.907 milyar itu. Harusnya ditahan tapi masih bebas berkeliaran.
“Apa seperti itu seorang tahanan, dengan korupsi milyaran rupianh, kok masih tetap menghirup udara segar. Bahkan, keduanya hanya di tahan selama 5 hari saja. Kan tidak adil,”ungkap Agus, kepada wartawan.
Hal senada dikatakan aktivis anti korupsi Kota Probolinggo, Buchori Muslim, ia juga sangat menyayangkan sikap penegak hukum yang tajam kebawah tumpul ke atas.
“Sepertinya ini sangat tidak adil, logikanya korupsi sebanyak miliyaran rupiah hanya ditahan beberapa hari saja. Dan sekarang masih bisa menghirup udara bebas,”celetuk Buchori.
Diketahui, Suhadak dan Sugeng pada saat itu masih menjadi kontraktor, sedangkan HM Buchori menjabat Walikota mengerjakan proyek pendidikan dari APBN senilai Rp 15.907 milyar menggarap meubeler sekolah-sekolah. Dari sanalah, dana tersebut diselewengkan hingga merugikan negera sebesar Rp 1.68 milyar. (FIQ)