Situbondo,reportasemews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menetapkan Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, yakni Mulyadi sebagai buronan. Bahkan, Mulyadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Situbondo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Nur Slamet melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Reza Aditya Wardhana mengatakan, pihaknya terpaksa menetapkan MulyadiKepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, masuk dalam DPO Kejari Situbondo. Sebab, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupi Dana Desa (DD) Tahun 2018 lalu, namun Mulyadi selaku Kepala Desa (Kades) Kalianget itu langsung kabur.
“Saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, Mulyadi selaku Kades Kalianget tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, saat akan diperiksa dengan status sebagai saksi hingga tersangka, dia pun tidak pernah hadir, “ujar Kasi Pidsus Reza Aditya Wardhana, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, karena terkesan tidak ada itikad baik dari Mulyadi selaku Kades Kalianget. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018 lalu, Mulyadi langsung kabur dari rumahnya, sehingga pihaknya menetapkan Mulyadi masuk dalam DPO Kejari Situbondo sejak Selasa 8 Oktober 2019 lalu.
“Kami menetapkan tersangka Mulyadi sebagai DPO sejak 08 Oktober 2019, di mana status penetapan tersangka DPO, setelah kami melakukan semua tahapan penyelidikan,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Aditya menegaskan, dalam kasus penyelewengan DD Tahun 2018 lalu itu, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Mulyadi selaku Kades Kalianget. Sebab, dengan jabatannya Mulyadi bertanggung jawab penuh terhadap anggaran DD tahun 2018 lalu. ” Sementara kita baru menetapkan satu tersangka, untuk tersangka lain masih tidak ada,”imbuhnya.
Lebih jauh Aditya menambahkan, dalam melakukan dugaan korupsi DD tahun 2018 lalu, Mulyadi merencanakan untuk membangun proyek fisik dengan nilai sekitar Rp.400 juta, namun proyek fisik tidak dikerjakan oleh Mulyadi, meski uang sekitar Rp.400 juta sudah dicairkan pada pencairan DD tahap dua tahun 2018 lalu.”Selain itu, dalam mengelola uang DD, Mulyadi tidak melibatkan perangkat Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur,”pungkasnya.(fat)
