Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Nov 2023 15:02 WIB ·

Korupsi DD  Rp 677 Juta, Mantan Kades Kotakan Dijebloskan ke Rutan Situbondo


					Korupsi DD  Rp 677 Juta, Mantan Kades Kotakan Dijebloskan ke Rutan Situbondo Perbesar

Suriwan, mantan Kades Kotakan, saat dijebloskan ke Rutan Situbondo.

 

Situbondo, reportasenews.com
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Jember, akhirnya tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo tahun 2020 lalu, dengan nominal sebesar Rp677 juta, yakni Suriwan (55), dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, Selasa (7/11/2023).

Mantan Kades Kotakan ini, dijebloskan ke Rutan Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, sehingga
penyidik Tipikor Polres Situbondo langsung melakukan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto mengatakan, jika berkas kasus korupsi DD Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, dengan tersangka mantan Kades Kotakan berkasnya dinyatakan P21, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.

“Dengan demikian, untuk 20 hari ke depan, tersangka Suriwan statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo,” ujar Ferry Hari Ardianto, Selasa (7/11/2023).

Pria yang akrab dipanggil Ferry menegaskan, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan secepatnya berkas tersangka Suriwan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, agar kasus korupsi DD Desa Kotakan tersebut segera disidangkan.

“Agar kasus korupsi DD Desa Kotakan sebesar Rp677 juta segera disidangkan, secepatnya berkas kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan, Tipikor Surabaya” bebernya.

Lebih jauh Ferry menambahkan, tersangka Suriwan akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Suyono, kuasa hukum tersangka Suriwan meminta kepada penyidik Tipikor Polres Situbondo, untuk menangkap mantan Sekretaris Desa Kotakan, yakni Angga, mengingat sebagian uang DD tahun 2020 lalu, dengan nominal sekitar Rp400 juta dipegang Angga.

“Karen klien kami korban, saya minta penyidik Tipikor Polres Situbondo untuk memanggil dan menangkap Angga, mantan Sekdes Kotakan, mengingat sebagian DD tahun 2020 lalu dipegang Angga,”pinta Suyono.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo, berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 lalu, dengan nominal sekitar Rp 677juta lebih, Jumat (3/11/2023).

Residivis kasus korupsi ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu kos-kosan di Kota Jember, Jawa Timur. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka korupsi DD tersebut, yakni Suriwan (55) langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA Soroti Jejak Uang Miliaran Rupiah Milik Istri Dirlantas Polda Jambi

20 Juli 2025 - 17:56 WIB

PUPN Gunakan Putusan MA Bodong untuk Rampas Aset Warga

19 Juli 2025 - 17:01 WIB

Upaya Kriminalisasi terhadap Korban yang Menang di Mahkamah Agung

19 Juli 2025 - 15:35 WIB

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr. Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025 - 07:48 WIB

Hakim PN Jambi Geleng-Geleng Kepala, Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adiknya Jadi Saksi

16 Juli 2025 - 19:58 WIB

Kejahatan dengan Modus Call Money Overnight

15 Juli 2025 - 22:42 WIB

Trending di Hukum