Proses persidangan mantan Kades Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Situbondo, reportasenews.com – Ketua Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Arwana menjatuhkan vonis terdakwa kasus korupsi DD Suriwan selama 5,6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 677.046.200.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Ferry Hadi Ardiianto mengatakan, selain menjatuhkan hukuman pidana, namun terdakwa Suriwan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Ketika terdakwa tidak membayar uang denda itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,”bebernya.
Ferry menegaskan, mantan Kades Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 677.046.200 dengan waktu paling lama satu bulan setelah pasca putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu,” kata Ferry.
Lebih jauh Ferry menegaskan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dapat menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.
“Subsider uang pengganti selama satu kurungab penjara,”katanya.
Ferry menjelaskan, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6,5 tahun kurungan penjara.
“Tapi ternyata hakim memvonis dengan penjara 5,6 tahun. Atas putusan itu, JPU dan kuasa hukum terdakwa sama sama pikir pikir,” pungkasnya. (*)