JAKARTA, REPORTASE-Satu lagi pejabat korup, masuk jeruji besi. Walikota Madiun Bambang Irianto yang diduga korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012, resmi dijadikan tersangka oleh KPK.
“Penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (23/11).
Saat dibawa ke mobil tahanan, Bambang Irianto terlihat berlindung di balik para kuasa hukumnya.
Cara tersebut ditempuh Bambang untuk menutupi dirinya dari sorot kamera foto dan video wartawan.
Bambang yang terlihat senyum kecil, sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai penahanan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Walikota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kor/si)