Jakarta, Reportasenews.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pengadaan Alquran, Fahd El Fouz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/9).
Fahd El Fous dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut Fahd tidak akan mengajukan banding dan siap menjalani vonis 4 tahun penjara.
“Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya.,” ujar Fahd kepada majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan Fahd melakukan korupsi bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putera. Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
“terdakwa Fahd El Fouz terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Haryono
Ketiganya juga terbukti mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama dan mengatur PT Batu Karya Mas, PT Adi Aksara dan PT Adi Pustaka sebagai pemenang lelang.
Majelis hakim juga menyebut kerja sama ketiganya menjadikan perbuatan korupsi tersebut sempurna. Dia terbukti menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia sebesar Rp 14,390 miliar.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP (dik)