Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Feb 2021 22:33 WIB ·

Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Ketapang, Lima Tersangka ditahan di Rutan Pontianak


					Lima tersangka dihadirkan dalam pers konference di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (15/2/2021) / Foto. Das Perbesar

Lima tersangka dihadirkan dalam pers konference di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (15/2/2021) / Foto. Das

Pontianak, reportasenews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi dalam keterangan pers yang disampaikan di kantornya, mengatakan kelima tersangka ini dalam kasus yang berbeda. Dimana ada dugaan pembangunan jalan ini tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dalam kontrak proyek.

“Dalam kasus pertama, tersangka berinisial Ir. EK, sebagai pejabat pembuat komitmen dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM sebagai Direktur PT. Sumisu atau pelaksana proyek, dan HM sebagai konsultan pengawas,” ungkap Masyhudi, Senin (15/2/2021).

Dalam kasus pertama ini, tiga tersangka tersandung kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp 9,4 miliar dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar.

“Di kasus ini telah diselamatkan uang negara sebesar Rp 360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri, yang nantinya akan di titipkan di pengadilan jika sudah diproses dalam persidangan nanti,” terangnya.


Kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi (Foto. Das)

Masyhudi menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan didukung oleh tim ahli dari Politeknik Bandung.

“Tahun 2019, karena ada kendala, sehingga penyidik bisa melakukan penahanan karana Dua alat bukti yang dikumpulkan untuk sangkaan sudah kuat sehingga bisa dilakukan penahanan dan segera diselesaikan kasus ini,” dalihnya.

Untuk tersangka baru, Masyhudi mengatakan perkembangan tersangka baru tergantung dari hasil penyidikan namun penyidik nya akan segera bergerak untuk segera menuntaskan persoalan ini agar ada kepastian hukum yang jelas terhadap para tersangka sesuai unsur – unsur yang disangkakan. 

Kasus kedua, tambah Masyhudi, adalah pekerjaan peningkatan jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp 11 miliar dengan korupsi sebesar Rp 236 juta dan berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka sebesar Rp 270 juta.

“Kasus ini berawal dari sesuai tupoksi yang ada pada kejaksaan kasusnya berawal adanya kecurigaan pengerjaan tidak sesuai kontrak sehingga ada item yang pelaksana yang kurang bagus sehingga ada yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani sesuai dengan kesepakatan pengguna dan penyelenggara negara,” tegasnya.

Masyhudi mengakhiri mulai hari ini lima tersangka langsung di tahan di Rumah Tahanan Pontianak hingga 20 hari kedepan.

Lima tersangka korupsi ini berinisial Ir. EK, AM, HM, ES, M dan HM  disangkakan pasal 2 dengan ancaman hukumannya empat tahun sampai dua puluh tahun, dan subsider pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara  Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 33 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah