Menu

Mode Gelap

Niaga · 25 Agu 2017 00:24 WIB ·

KPK : Baru, Modus Suap ke Dirjen Hubla, Antonius TB


					Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono  tersangka korupsi di Kementerian Perhubungan. (foto: rri) Perbesar

Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono tersangka korupsi di Kementerian Perhubungan. (foto: rri)

Jakarta, reportasenews.com -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan modus yang digunakan pelaku korupsi yang menyeret Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (ATB) dan empat tersangka lainnya relatif baru karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM.

“Rekening dibuka oleh pemberi yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK), menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif selanjutnya pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima ATB. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut karena bertahap dan penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi,” ucap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, APK disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.(ham/ant)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BRI Gelar Pengundian Hadiah Simpedes

29 November 2024 - 13:30 WIB

Ribuan Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotubi Laki-Laki Mengungsi

5 November 2024 - 20:25 WIB

Dedi Mulyadi Optimis Suaranya di Depok Melebihi 60 Persen

29 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ketua DPRD Kalbar ditahan

29 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Polres Binjai Ungkap Kasus 20 Perkara Tindak Pidana

29 Oktober 2024 - 10:48 WIB

KPU Situbondo, Terima 552.693 Surat Suara Pilkada Tahun 2024

28 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Trending di Niaga