Jakarta, Reportasenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, terkait pencegahan ke luar negeri terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Hal itu dibenarkan oleh kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS,” jelas Febri.
Menurut juru bicara KPK ini, pencegahan berlaku dalam jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2017, karena yang bersangkutan masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP
Sebelumnya, Deisti sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana pada Senin (20/11).
Febri menyatakan pemeriksaan terhadap Deisti untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera serta pihak-pihak yang memiliki saham di sana.
“Ada sejarah tentang kepemilikan perusahaan salah satunya Murakabi yang kami dalami lebih lanjut itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan yang cukup tinggi dan kuat,” ucap Febri.
Selain Deisti, dalam kasus ini, KPK telah mencekal 9 orang di antaranya Anang mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, Setya Novanto , istri Andi Agustinus alias Andi Narogong Inayah dan adiknya Raden Gede, pengusaha Made Oka Masagung dan istrinya Esther Riawaty Hari. (Red)