Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Apr 2019 20:21 WIB ·

KPK Diminta Usut Penggunaan Dana Pendidikan untuk Proyek Pelabuhan Kubangsari


					Ilustrasi. (Ist) Perbesar

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, reportasenews.com — Kejaksaan Agung  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kembali semua pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan tiang pancang (trestle)  Pelabuhan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon senilai Rp 49,1 miliar.

Pengusutan kasus yang telah menyeret mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat ke jeruji besi selama 3 tahun enam bulan penjara ini perlu dilakukan  terutama penggunaan dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 miliar untuk pembangunanj proyek tersebut.

“KPK dan Kejaksaan harus bertindak sehingga ada efek jera jika ada oknum yang melakukannya. Kami juga menuntut agar KPK, Jaksa untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat dinas pendidikan Cilegon yang menyetujui penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan pelabuhan,” kata Direktur Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik), Adri Zulpianto di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Seperti diketahui, penggunaan dana pendidikan untuk pembangunan pelabuhan tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakim Poltak Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Di persidangan terungkap bahwa dana yang digunakan untuk membangun tiang pancang Kubangsari adalah alokasi dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 miliar.

Saat proyek itu dilaksanakan dan anggaran dikucurkan, Kepala Dinas Kota Cilegon dijabat Ratu Ati Marliati MM. “’Kami menuntut agar KPK dan Kejaksaan Cilegon untuk menyelidiki dan mengusut kembali kasus tersebut dan kemungkinan keterlibatan pejabat dinas pendidikan Cilegon pada saat itu, Kasus ini jangan dipetieskan,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai kepala dinas, Ratu Ati layak diperiksa Kejaksaan dan KPK untuk mengetahui kenapa dia menyetujui dana pendidikan digunakan untuk kegiatan diluar pendidikan.

Namun hingga saat ini penyelidikan penggunaan dana pendidikan yang dinilai menyalahi aturan tersebut tak kunjung dilakukan, bahkan terkesan dipetieskan. “Padahal diduga masih ada pejabat lain yang diduga terlibat kasus ini, tapi sampai sekarang tidak terungkap,” papar sumber.

Ratu Ati yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Cilegon yang dicalonkan Partai Golkar untuk menjabat wakil walikota Cilegon dinilai mengetahui  penggunaan dana pendidikan yang menyalahi aturan untuk pembangunan pelabuhan Kubang Sari tersebut.

“Sebagai kepala dinas, Ratu Ati diduga mengetahui pengucuran dana pendidikan untuk pembangunan pelabuhan yang melanggar UU dan aturan lainnya itu. Namun hingga saat ini dugaan keterlibatan Ati yang sudah menjebloskan Tb Aat Syafa’at itu tidak pernah diungkap Kejaksaan, terkesan dipetieska,” ujar sumber.

Menurut Adri, dengan adanya kasus penyalahgunaan anggaran tersebut KPK dan jaksa harus bertindak sehingga ada efek jera jika ada oknum yang melakukannya.

“Kami menuntut agar KPK, Jaksa untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan dinas pendidikan Cilegon. Kami berharap, tindak pidana korupsi yang mengorbankan anggaran pendidikan harus mendapat sanksi yang lebih berat, karena dalam anggaran pendidikan tersebut terdapat nasib banyak anak-anak,” tegas Adri.

Sementara itu Direktur Government Wacth (Gowa) Andi Saputra mengatakan, penggunaan anggaran pembangunan yang telah ditetapkan dan dicantumkan dalam Tahun Anggaran APBN/APBD tidak boleh dialihkan penggunaanya. Apalagi penggunaan anggaran tersebut  untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan maksud dan tujuan penganggaran itu diadakan.

“Saya kuatir ada perintah langsung dari pejabat di atas Kepala Dinas pendidikan untuk turut membantu mensukseskan penyelenggaran pembangunan infrastruktur. Namun, saat pelaksanaannya mengalami keterbatasan anggaran maka dimintakan bantuan keuangan daerah untuk turut membantu pembangunan tersebut,” ujar Andi Saputra, Senin (1/4/2019)?

Andi menuturkan, ada beberapa hal yang harus dilihat dalam kasus tersebut, antara lain, kenapa anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai proyek kegiatan infrastruktur? Siapa pejabat yang memberi kewenangan melakukan persetujuan untuk mengalihkan dana pendidikan untuk digunakan sebagai dana untuk membiaya pembangunan pelabuhan karena dari sisi anggaran. “Dana pelabuhan jauh lebih besar dibanding dengan dana pendidikan,” tegasnya. (*)

Komentar

Baca Lainnya

Banjir Landa 8 Kecamatan di Landak, Ketinggian Air Capai Atap Rumah Warga

24 Januari 2025 - 11:12 WIB

Korsleting, Mitsubishi Lancer Terbakar di Pegunungan Magetan

24 Januari 2025 - 11:00 WIB

Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Orang Tua Siswa Geruduk SMKN 3 Depok

24 Januari 2025 - 09:18 WIB

Siswa SD dan PAUD Makan Bergizi Gratis di Atas KRI Banda Aceh

23 Januari 2025 - 16:35 WIB

Kejati DKI Periksa Walikota Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Disbud

23 Januari 2025 - 14:16 WIB

Baznas Akan Salurkan Bantuan untuk Bangun Pemukiman di Gaza

23 Januari 2025 - 13:58 WIB

Trending di Nasional