Jakarta, reportasenews.com – Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/4). KPK juga meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam.
“Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut,” katanya.
Miryam S Haryani adalah tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E- KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberi Miryam kesempatan mendapat panggilan secara patut dan menjadwal ulang pemeriksaan ketika pengacaranya mengatakan dia sakit. Namun, Febri mengatakan, tersangka belum juga memenuhi panggilan.
Fakta tersebut membuat KPK memandang perlu menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam dan mengirimkannya kepada Polri. KPK juga meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Miryam dapak memberi informasi kepada pihak Polri agar dilakukan penangkapan.
“Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor kepolisian yang terdekat,” tuturnya.
KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, kantor advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, rumah salah satu saksi di Jalan Lontar Lenteng Agung Residence, dan rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Pondak Aren, Tangerang Selatan.
Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang akhir Maret di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus E-KTP.
“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” kata Miryam ketika itu sambil menangis.
Dalam sidang itu Miryam juga menyatakan akan mencabut Berita Acara Pemeriksaan dia. Miryam diduga menerima uang 23.000 dolar AS terkait proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 5,95 triliun.(ham/ant)