Menu

Mode Gelap

Niaga · 25 Okt 2024 16:31 WIB ·

KPK Periksa Anggota DPRD Sampang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah


					Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Perbesar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Jakarta, reportasenews.com  – Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021–2022 diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Morupsi (KPK).

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Rutan Sampang pada Kamis (24/10) terpaksa ditunda karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Diperiksa sebagai tersangka. Tersangka hadir namun tak didampingi penasihat hukum sehingga penyidik belum bisa masuk pada materi perkara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fauzan Adima, namun belum memberikan keterangan soal jadwal barunya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021. (*/ant)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Obat Tramadol Marak Beredar di Jakarta, Diduga Banyak Oknum yang Melindungi

29 Oktober 2024 - 21:21 WIB

Dedi Mulyadi Optimis Suaranya di Depok Melebihi 60 Persen

29 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ketua DPRD Kalbar ditahan

29 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Polres Binjai Ungkap Kasus 20 Perkara Tindak Pidana

29 Oktober 2024 - 10:48 WIB

KPU Situbondo, Terima 552.693 Surat Suara Pilkada Tahun 2024

28 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Roy Suryo Ungkap Pemilik Akun Fufufafa Mengakui Tidak Pernah Kuliah

28 Oktober 2024 - 20:55 WIB

Trending di Niaga