Jakarta,reportasenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan e- KTP.
Menggunakan mobil tahanan KPK, Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB. Mengenakan celana hitam, kemeja putih dan rompi oranye, ketua umum Partai Golkar ini dituntun oleh seorang petugas KPK masuk ke gedung KPK dan naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.
Ia tidak menyampaikan keterangan apa pun mengenai pemeriksaannya kali ini. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, juga mendatangi gedung KPK. Namun dia tidak mau memberikan keterangan mengenai pemeriksaan kliennya.”Tidak ada keterangan dari saya,” kata Fredrich.
Sebelumnya pengacaranya, Otto Hasibuan, menyatakan kondisi kliennya masih lemah. Namun juru bicara KPK Febridiyansah , menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Setya Novanto sudah dapat diperiksa.
Seperti diketahui, setelah memenangkan pra peradilan tehadap KPK Setya Novanto sempat lolos dari status tersangka korupsi yang telah ditetapkan KPK. Namun KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November 2017.
Rabu (15/11), KPK berupaya memeriksa Novanto sebagai tersangka. Namun, Novanto mangkir. KPK pun mengambil tindakan tegas dengan mengirim tim nya untuk menangkap setya Novanto di rumahnnya, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akan tetapi tim KPK menemukan Novanto di kediamannya. Novanto sempat menghilang sebelum keberadaannya diketahui pada Kamis (16/11) malam.
Ketua DPR itu mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri. Dia sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM.
KPK telah resmi manahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.Lembaga antirasuah itu melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP. (*)