Situbondo,reportasenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, saat ini masih menelaah pengaduan masyarakat Situbondo, mengenai dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Budi Santoso, penasehat KPK RI mengatakan, selama kurun waktu lima tahun terakhir ini, yakni sejak 2014 hingga tanggal 15 Juni 2019, tercatat sebanyak 50 pengaduan masyarakat yang masuk ke meja KPK RI. Bahkan, KPK RI telah melakukan verifikasi terhadap pengaduan masyarakat Situbondo tersebut.
“Namun, dari sejumlah pengaaduan masyarakat Situbondo, saat ini sudah menyisakan dua laporan. Satu laporan diarsipkan, satunya ditelaah, yaitu, Tim Pengaduan Masyarakat dari KPK menilai, pengaduan tersebut ada yang perlu ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),”ujar Budi Santoso, Jumat (19/7/2019).
Menurutnya, jika pulbaket yang didapatkan positif dan menunjukkan validitas data laporannya terverifikasi di lapangan, maka KPK RI akan melanjutkan mengusut kasus tersebut.”Kebiasaan KPK untuk melanjutkan penyelidikan ke tingkat penyidikan, jika sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Oleh karenanya, seluruh kasus yang diajukan KPK itu laik dilanjutkan,”imbuhnya.
Lebih jauh Budi Santoso menambahkan, untuk pengaduan masyarakat Situbondo yang saat ini ditelaah, ada dua kemungkinan, yaitu bisa dilanjutkan atau dilimpahkan ke aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat atau Ombudsman.
“Jika dalam pelimpahannya ternyata tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka pengaduan tersebut akan diarsipkan, atau dikembalikan kepada pelapor dengan catatan kurang alat bukti atau hanya sebatas pungli,”pungkasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPK RI, selama kurun waktu lima tahun, yakni mulai tahun 2014 lalu, tercatat sebanyak 3390 laporan, seluruh laporan tersebut sudah diverifikasi oleh KPK RI.
Namun, dari jumlah total pengaduan tersebut, sebanyak 1590 merupakan tindak pidana korupsi dengan delik perbuatan menyalahi hukum yang menggunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian negara. Sedangkan sebanyak 1800 diantaranya adalah non tindak pidana korupsi.(fat)