Jakarta, reportasenews.com- Dua direktur dan seorang GM PT PAL Indonesia, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerima suap penjualan kapal perang ke Filipina.. Salah satunyanya adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin.
Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (31/3) sore.
“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status empat orang menjadi tersangka,” kata Basaria kepada pers.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia.
Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai HN.
Suap itu berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines pada tahun 2015 lalu.
SSV -1 memiliki panjang 105.11 meter, lebar 14.2 meter dan kemampuan berlayar selama 20 hari pada kecepatan 14 knot.
Kapal bertipe “Strategic Sealift Vessel” BRP TARLAC (LD-601) tersebut mampu mengangkut 500 personel pasukan dan dua kapal kecil (landing craft utility/LCU) untuk pendaratan di pantai, ditambah empat perahu karet atau kapal sekoci. (tat)