Jakarta, reportasenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Senin (17/7).
Penetapan tersangka disampaikan oleh pimpinan KPK Agus Raharjo, setelah tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup, tentang dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Sementara Wakil Sekertaris Jendral Partai Golkar, Nurul Arifin mengaku sangat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setyo Novanto.
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, Saya sangat kaget dengan penetapan ini, saya baru tahu dan belum bisa berkomentar”, ujar Nurul
Sebelumnya JPU KPK meyakini dalam kesimpulan analisa yuridis, saat membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa perkara e-KTP mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6) silam. Jaksa yakin Setyo Novanto dinilai terbukti turut serta dalam korupsi proyek e-KTP.
Setyo Novanto menjadi tersangka keempat yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.(dik)