Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim.
Jambi, reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, Jambi akan memggelar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya pelanggaran yang yerjadi pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tembesi.
Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim membenarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Batanghari telah terjadi pelanggaran di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tembesi yaitu di TPS 04 Desa Suka Ramai dan TPS 03 Desa Pelayangan.
Di TPS tersebut ada satu orang masyarakat yang berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Batanghari melakukan pemilihan di dua TPS tersebut. Sehingga perlu dilakukan PSU.
“Ada pemilih yang dua kali melaksanakan pemilihan,” ujarnya, Senin.
Halim juga mengakui adanya kelalaian dari petugas KPPS sehingga yang bersangkutan dapat melakukan pemilihan sebanyak dua kali.
“Yang jelas muncul karena pemilih dua kali dan kelalaian pertama tidak memeriksa,” ujarnya, dikutip dari tribunjambi.com.
Lebih lanjut, Halim mengatakan bahwa pelaksanaan PSU ini harus dilakukan maksimal 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan umum.
Terkait dengan petugas KPPS di lokasi TPS tersebut, Halim mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk teknis pelaksanaan PSU tersebut.
Sebelumnya Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa petugas Bawaslu ditingkat kecamatan telah menerima laporan kecurangan pada saat pemilihan umum di Kecamatan Tembesi.
“Untuk PSU sudah kami sampaikan ke KPU,” ujarnya pada Senin, (19/2/2024).
Absor mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tersebut yaitu adanya satu masyarakat yang melakukan pemungutan suara di dua TPS yang berbeda di Kecamatan Tembesi.
“Jadi ada temuan di kecamatan ada pemilih yang melakukan pemilihan di TPS yang berbeda,” ujarnya. (bud)