Pasuruan, reportasenews.com – Sebanyak 18 orang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Pasuruan, Jatim, dicoret dari DCS (daftar calon sementara) oleh KPU Kabupaten Pasuruan. Alasannya, karena mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan, lantaran tak bisa melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan sesuai aturan KPU. Namun beberapa bacaleg tak mengindahkan.
“Penyusunan DCS sejak 8 sampai 12 Agustus. Minggu (12/8/2018), batasan terakhir penyusunan DCS yang harus dipublikasikan ke masyarakat. Sebanyak 608 caleg yang diusulkan oleh 16 parpol peserta Pemilu 2019, yang masuk DCS sebanyak 590 orang dan 18 orang terpaksa dicoret,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Pasuruan, Azmi Abbas, Senin (13/8/2018).
Pencoretan sebanyak 18 nama-nama tersebut, dikarenakan mereka tidak bisa melengkapi berkas pencalonannya kepada Partai. Sehingga nama-nama mereka tidak bisa dimasukan ke dalam DCS. KPU juga telah melakukan upaya dengan pemberitahuan ke masing-masing parpol, agar saat batas waktu penyerahan kekurangan persyaratan telah diumumkan.
“Mereka secara administrasi tidak bisa melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga namanya harus hilang dari daftar. Sedangkan DCS ini sifatnya juga masih sementara. Kami berharap dan meminta masyarakat untuk memberikan masukan serta tanggapan atas nama-nama yang ada dalam DCS,” terang dia.
KPU berharap, masukan dan tanggapan masyarakat atas nama-nama yang ada dalam DCS, akan membuat nama-nama yang ditetapkan dalam DCT (daftar calon tetap), benar-benar berkualitas. Selain itu, juga masukan tersebut diharapkan bisa menjadi tolak ukur pihak KPU dalam menjalankan ketentuan terkait pencalegan.
“Masyarakat harus pro aktif untuk melakukan tanggapan atas calon yang masuk DCS. Semisal terkait keterwakilan perempuan dari masing-masing partai. Atau, terkait kwalitas serta kepribadian para caleg, yang akan menjadi wakil rakyat. Sehingga dengan begitu akan diketahui secara transparansi oleh masyarakat,” imbuhnya. (abd)
Komentar