Pasuruan, reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Jatim, akhirnya menetapkan 1.151.502 warga yang punya hak pilih dan termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2018 ini. Jumlah tersebut berkurang sekitar 8.839 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya.
Berkurangnya jumlah dari DPS ini, setelah upaya pendataan dilakukan oleh KPU.“Tahapan ini penting untuk mengetahui diantaranya pemilih baru. Jika dibandingkan dengan DPS, ada perubahan 8.839,” papar Zainul Faizin, Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Pasuruan, seusai acara penetapan rapat pleno DPT, Kamis (19/4/2018).
Pergeseran data pemilih tersebut, diantaranya terjadi adanya pemilih ubah data sebanyak 22 346, yang setelah dilakukan evaluasi dengan pihak Panwaslu, sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tercatat 19.948 warga hingga terdapat pemilih baru sebanyak 11.109.
Faizin mengatakan, perubahan angka DPT dibandingkan dengan DPS tersebut setelah pihaknya melakukan berbagai penyaringan mulai dari kegandaan baik nama, NIK maupun NKK pemilih, selain salah satunya banyaknya perubahan karena meninggal dunia hingga dianggap TMS dan adanya pemilih baru.
Sementara, DPT dari 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan, terendah berada di Tosari dengan 14.203 pemilih dan terbesar di Gempol mencapai90.423 pemilih. Sedangkan DPT Pilpres 2014 diketahui sebanyak 1.181.486, sehingga terdapat pengurangan luar biasa besar mencapai 29.984 pemilih. (abd)