Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Jan 2018 19:29 WIB ·

KPU Nyatakan Berkas Abah Anton Kurang Lengkap


					Petahana yang juga Calon Walikota Malang Moch Anton setelah mendaftarkan diri dengan pasangannya calon Wakil walikota Malang Syamsul Mahmud di Kantor KPU Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (10/1). (foto:dif) Perbesar

Petahana yang juga Calon Walikota Malang Moch Anton setelah mendaftarkan diri dengan pasangannya calon Wakil walikota Malang Syamsul Mahmud di Kantor KPU Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (10/1). (foto:dif)

Malang, reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, menyatakan berkas yang diberikan petahana yang juga calon Walikota Malang Moch Anton serta pasangannya calon Wakil Walikota Malang Syamsul Mahmud masih kurang.

Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husein mengemukakan berkas yang kurang cukup banyak. “Ada beberapa persyaratan pasangan calon Walikota Anton dan Wakil Walikota Syamsul seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), pas foto, surat keterangan dari pengadilan sedang tidak dicabut hak pilihnya dan surat keputusan pengadilan tidak memiliki tanggungan hutang yang merugikan negara dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” katanya pada wartawan Rabu (10/1).

Ia juga mengatakan, Abah Anton, sapaan akrab Moch Anton sempat tidak bisa menunjukkan KTP Elektroniknya saat mendaftar. Abah Anton beralasan KTP itu ketinggalan di rumahnya. Namun, akhirnya bisa diatasi setelah tim suksesnya menyerahkan kepada petugas KPU.

“Tadi pasangan calon juga lupa tidak membawa KTP, tapi akhirnya diserahkan ke petugas dan tidak ada masalah. Sedangkan berkas persyaratan pencalonan sudah memenuhi dan sempurna,” tambah Ashari.

KPU, kata dia, memberikan waktu 18 – 20 Januari 2018 bagi pasangan calon yang telah mendaftarkan diri. Jika sampai batas waktu yang ditentukan pasangan calon tidak melengkapi berkas, mereka akan dianggap gugur dan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Kekurangan berkas agar dilengkapi pada 18-20 Januari 2018. Apabila setelah tanggal 20 Januari tidak melengkapi persyaratan, maka KPU tidak bisa menetapkan pasangan calon untuk mengikuti pilkada,” tegasnya.

Pasangan Anton-Syamsul diusung oleh koalisi 5 partai pltik yakni PKB, PKS, Gerindra serta didukung penuh oleh partai Perindo.

Pada pilkada 2018 yang akan digelar Juni nanti, Anton – Syamsul mengusung jargon “Asyik”. Pasangan Asyik ini akan bertarung dengan lawan politiknya Ya’qud Ananda Gudban bersama pasangannya Wanedi, serta Wakil Walikota Malang Sutiaji dan Sofyan Edi. (dif)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komitmen Polri, Pemda NTT dan Undana, Cegah TPPO dan Kekerasan pada Kelompok Rentan

21 Mei 2025 - 14:56 WIB

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Trending di Daerah