Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Jun 2018 13:05 WIB ·

KPU Pastikan Pilkada Serentak 171 Daerah Sesuai Jadwal Pada 27 Juni 2018


					komisioner KPU RI, Viryan Aziz. (foto:das) Perbesar

komisioner KPU RI, Viryan Aziz. (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com – Komisi pemilihan umum (KPU) memastikan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Indonesia sesuai jadwal. Pemungutan suara atau pencoblosan surat suara akan digelar serentak tanggal 27 Juni 2018 mendatang, atau tak lebih dari sepekan lagi. Itu artinya segala persiapan terus dikejar KPU agar tidak ada lagi daerah yang melakukan pemungutan suara susulan.

“Sampai hari ini, persiapan untuk pelaksanaan pilkada serentak di 171 daerah sudah hampir rampung,secara keseluruhan. Katakan lah sudah 95 persen,” kata komisioner KPU RI, Viryan Aziz, kepada reportasenews.com, Rabu, (20/6).

Viryan menyebutkan ada beberapa kendala yang masih terjadi di beberapa daerah yang mengelar pilkada serentak. Dan itu, lanjut Viryan, masalahnya hanya bersifat kasuistik. Sebagai contoh, di Paniai, dan Mimika, Papua.

“Ada kendala, belum mencetak surat suara, terkait pencalonan dan ini segera diproses, agar cepat diselesaikan,” ujarnya.

Viryan berharap di Paniai dan Mimika, pelaksanaan pemungutan suara tetap dapat digelar pada 27 Juni 2018.

Viryan menambahkan saat ini KPU seluruh Indonesia yang daerahnya mengelar pilkada serentak, tengah menyelesaikan tahapan kampanye.

“Tahapan kampanye ini, substansi nya adalah kami mengajak masyarakat tidak hanya terfokus pada aktivitas-aktivitas kampanye yang sifatnya melihat hal-hal yang simbolik, tapi mari kita melihat kepada substansi dari kegiatan kampanye itu yaitu adalah mengenali secara lebih mendalam setiap pasangan calon, mengetahui rekam jejaknya, mengetahui visi misi dan program nya, kemudian memutuskan tingkat keyakinan dan kepercayaan nya pada pasangan calon yang mana,” terangnya.

Dengan demikian, Viryan berharap  masyarakat sebagai pemilih memiliki referensi pendekatan kepada pasangan calon maka siapapun yang terpilih paling tidak sesuai dengan keinginan masyarakat kebanyakan. Dan,  ini akan terkonversi dengan bentuk total perolehan suara.

Untuk kesiapan proses tahapan pemungutan suara yang siap digelar pekan depan, Viryan mengatakan saat ini seluruh proses distribusi logistik surat suara, segel, berkas dan tinta sedang berlangsung.

“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala berarti di 171 daerah, surat suara sudah selesai, formulir, tinta dan segel telah selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Bahkan sampai saat ini, jelas Viryan, belum ada laporan terkait kendala teknis pendistribusian logistik.

Satu hal yang paling mendapat sorotan pihaknya, terang Viryan, adalah petugas KPPS.

Viryan menjelaskan saat ini sedang berlangsung bimbingan teknis bagi petugas KPPS yang masuk pada tahap akhir.

“Jadi bimbingan teknis tetap berjalan, dan sangat berharap sekali teman-teman KPU daerah lebih mengefektifkan bimbingan teknis ini, karena pada akhirnya dihari pemungutan suara, kinerja KPPS menjadi taruhan kita,” pintanya.

Selain penting bagi KPU daerah dan KPPS mengendepankan aspek integritas terkait dengan netralitas dengan prinsip  pemilu demokratis.

“Satu suara sangat berharga, tetap lah berpegang dengan nilai-nilai etika penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Sementara Viryan juga menyoroti syarat pemilih yang memiliki hak pilih agar dapat memperhatikan persyaratan ini, salahsatunya sesuai UU Nomor 10 tahun 2016, pemilih hanya dapat mengunakan hak pilihnya apabila memiliki e-KTP atau suket (surat keterangan).

“Suket hanya diperuntukkan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP akan mendapatkan suket untuk mengunakan hak pilihnya,” tuturnya.

Viryan menegaskan kepemilikan e-KTP atau suket adalah syarat mutlak bagi pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.

Kemudian pemilih yang telah memiliki e-KTP dan suket wajib terdaftar dalam DPT.

“Seharusnya tahap ini sudah masuk DPT, hanya saja bagaimana masyarakat yang telah memiliki hak pilih yang belum masuk dalam DPT. Sejak pilpres 2009, telah diatur satu mekanisme selama pemilih punya KTP pada masa itu, sekarang KTP elektronik, belum ada dalam DPT, yang bersangkutan bisa tetap memilih, namun dengan syarat dua hal. Pertama punya KTP, dan boleh memilih di domisili tempatnya tinggal, tetapi memilih saat waktu terakhir,” jelasnya.

Namun apabila pemilih belum masuk dalam DPT, segera hubungi petugas KPU, agar segara terindentifikasi dan terdata  sehingga  segera dimasukan Daftar pemilihan Tambahan (DPTB).

“Kami optimis, pilkada serentak sekarang insha Allah jauh lebih baik, jauh lebih siap, tidak ada kendala teknis sejauh ini terkait kendala lapangan yang terjadi,” pungkasnya.

Pilkada serentak digelar 171 daerah dengan 17 Provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.  (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunakan Sabu Sebagai Doping, Sopir Travel Ditangkap Polisi

20 September 2024 - 18:34 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2 Kilogram Sabu Jaringan Antar Provinsi

20 September 2024 - 16:51 WIB

Dua Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Kerinci Berhasil Dibekuk

20 September 2024 - 16:23 WIB

KPw BI DIY Dukung Pemberdayaan Pembatik Perempuan melalui Industri Batik Sawit Smart Batik

20 September 2024 - 15:45 WIB

Dirjen Bea Cukai: Batik Sawit, Inovasi Baru yang Harus Kita Dukung Bersama

20 September 2024 - 15:18 WIB

Dukung eSport, Oxygen.id Gelar Turnamen Cup FC24 Series

20 September 2024 - 14:17 WIB

Trending di Nasional