Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Agu 2018 14:59 WIB ·

KPU Situbondo Coret 43 Bacaleg, Lima Diantaranya Mengundurkan Diri


					KPU Kabupaten Situbondo,  mencoret s 43 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari sejumlah Partai Politik ( karena dinilai tidak memenuhi syarat . (foto:fat) Perbesar

KPU Kabupaten Situbondo, mencoret s 43 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari sejumlah Partai Politik ( karena dinilai tidak memenuhi syarat . (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Situbondo,  mencoret sebanyak 43 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari sejumlah Partai Politik (Parpol), karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat  (TMS).  Lima  Bacaleg diantaranya mengundurkan diri,  karena mengaku  tidak sanggup memenuhi persyaratan tersebut.

Pencoretan Bacaleg TMS tersebut disampaikan langsung oleh KPU Kabupaten Situbondo,  kepada sebanyak 15 pimpinan Partai Politik (Parpol)  peserta Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Situbondo pada  Tahun 2019 mendatang.

Sebanyak 43  Bacaleg yang dicoret karena dinilai   TMS, mereka  berasal dari delapan Parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Situbondo. Masing-masing adalah, Partai Gerindra, PDI Perjuangan,  Berkarya, Perindo, PSI, PAN, PBB, dan Partai Nasdem.

Diperoleh keterangan, sesuai data KPU  Kabupaten Situbondo, tercatat sebanayak  459 Bacaleg  yang diusung 15 Parpol dan diaftarkan ke KPU Kabupaten Situbono.  Namun setelah berkas pendaftarannya diverifikasi, hanya ada 416 Bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan, sedangkan sebanyak 43 Bacaleg dinyatakan TMS.

Ketua KPU Situbondo, Marwoto, mengatakan, pencoretan 43 Caleg itu sudah final, karena mereka tidak bisa memperbaiki berkas pencalonannya hingga batas waktu perbaikan  akhir pada  31 Juli 2018  lalu.“Sebanyak 43 Bacaleg itu berasal dari delapan partai politik peserta Pemilu Legislatig (Pileg) Tahun  2019 mendatang,”kata Marwoto, Rabu (8/8/2018).

Menurutnya, pihaknya sudah  melakukan verifikasi berkas ratusan  Bacaleg tersebut sesuai  dengan ketentuan PKPU. Proses verifikasi dilakukan sejak pengumpulan berkas perbaikan  hingga batas akhir 31 Juli 2018 lalu.

“Selain itu, pencoretan 43 Bacaleg itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu. Karena sudah tidak ada lagi perbaikan berkas, otomatis akan ada pengurangan kuota Bacaleg di masing-masing Dapil dari partai politik tertentu,”imbuhnya.

Marwoto menegaskan,  dari  jumlah total sebanyak 43 Bacaleg yang dicoret karena dinilai TMS, lima Bacaleg diantaranya memilih mengundurkan diri, karena mengaku tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan PKPU.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Wisata Religi Pengajian Taqwa di Kampung Maghfirah

29 April 2025 - 20:48 WIB

Hari Kartini, Srikandi PLN Bangun Personal Branding Melalui Personal Colour Analysis

29 April 2025 - 19:21 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Trending di Daerah