Situbondo,reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, mencoret sebanyak sembilan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang didaftarkan oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Situbondo, yang diagendakan pada Tahun 2019 mendatang.
Pasalnya, hingga batas akhir penyerahan berkas pada tanggal 31 Juli 2018 lalu, namun sebanyak sembilan Bacaleg tersebut dinilai tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga KPU Kabupaten Situbondo, terpaksa mencoret sebanyak sembilan Bacaleg TMS tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim hingga jam 02.00 WIB, tercatat sebanyak sembilan Bacaleg dari empat Parpol peserta Pemilu Legislatif (Pelieg) di Kabupaten Situbondo yang dinyatakan TMS.
”Karena setelah dilakukan klarifikasi, baik kepada Bacaleg yang bersangkutan maupun pengurus Parpolnya sebagai pengusung, keduanya mengaku tidak sanggup untuk memenuhi kekurangan persyaratan tersebut. Sehingga KPU melakukan sikap tegas, yakni melakukan pencoretan terhadap sembilan Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut,”kata Marwoto, ketua KPU Kabupaten Situbondo, Rabu (1/8).
Menurutnya, dari sembilan Bacaleg yang dicoret karena dinilai TMS oleh KPU Kabupaten Situbondo. Dengan rincian, PBB sebanyak 3 Bacaleg, 2 Bacaleg PDI Perjuangan, 3 Partai Nasdem, dan 1 Bacaleg dari Partai Berkarya.
“Namun, sembilan orang Bacaleg yang dicoret tersebut, sebagian besar mereka ijazah yang tidak legalisir, nama yang tercantum di e-KTP tidak sama dengan ijazah. Selain itu, sebagian berkas Bacaleg juga diketahui tidak ada keterangan kesehatan dari Rumah Sakit (RS),”bebernya.
Marwoto menegaskan, sedangkan berkas Bacaleg yang diketahui tidak ada tanggal dan tanda tangan Bacaleg yang bersangkutan.”Namun kekurangan berkas tersebut masih dapat ditoleransi dan diberi kesempatan untuk memperbaikinya,”imbuhnya.
Lebih jauh Marwoto menambahkan, meski sebanyak 9 Bacaleg dicoret menjelang penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Hal itu tidak akan mempengaruhi tahapan Pileg yang diagendakan pada Tahun 2019 mendatang.”Karena di masing-masing Dapil, sebanyak 15 Parpol peserta Pileg di Kabupaten Situbondo, mereka sudah ada wakilnya,”pungkasnya.(fat)
Komentar