Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Agu 2018 22:11 WIB ·

KPU Situbondo Coret 9 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat 


					KPU Kabupaten Situbondo, mencoret sebanyak sembilan  Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang didaftarkan  oleh sejumlah Partai Politik  (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Situbondo. (foto:fat) Perbesar

KPU Kabupaten Situbondo, mencoret sebanyak sembilan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang didaftarkan oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, mencoret sebanyak sembilan  Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang didaftarkan  oleh sejumlah Partai Politik  (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Situbondo, yang diagendakan pada Tahun 2019 mendatang.
Pasalnya, hingga batas akhir penyerahan berkas  pada tanggal  31 Juli 2018 lalu, namun  sebanyak  sembilan Bacaleg tersebut dinilai tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga KPU Kabupaten Situbondo, terpaksa mencoret sebanyak sembilan  Bacaleg TMS  tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  Kabupaten Situbondo  Marwoto mengatakan,  berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim hingga jam 02.00 WIB, tercatat sebanyak sembilan Bacaleg  dari empat Parpol peserta Pemilu Legislatif (Pelieg) di Kabupaten Situbondo  yang dinyatakan TMS.
”Karena setelah dilakukan  klarifikasi, baik kepada  Bacaleg yang bersangkutan   maupun pengurus Parpolnya sebagai pengusung, keduanya mengaku tidak sanggup untuk memenuhi kekurangan persyaratan tersebut. Sehingga KPU melakukan sikap tegas, yakni melakukan pencoretan terhadap sembilan Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut,”kata Marwoto, ketua KPU Kabupaten Situbondo, Rabu (1/8).
Menurutnya, dari sembilan Bacaleg yang dicoret karena dinilai TMS oleh KPU Kabupaten Situbondo. Dengan rincian, PBB sebanyak 3 Bacaleg, 2 Bacaleg PDI Perjuangan, 3 Partai Nasdem, dan 1 Bacaleg dari Partai Berkarya.
“Namun, sembilan orang Bacaleg yang dicoret tersebut, sebagian besar mereka ijazah yang tidak legalisir, nama yang tercantum  di e-KTP  tidak sama dengan ijazah. Selain itu, sebagian berkas Bacaleg juga diketahui tidak ada keterangan kesehatan dari Rumah Sakit (RS),”bebernya.
Marwoto menegaskan, sedangkan berkas Bacaleg yang diketahui tidak ada tanggal dan tanda tangan Bacaleg yang bersangkutan.”Namun kekurangan berkas tersebut masih  dapat ditoleransi dan diberi kesempatan untuk memperbaikinya,”imbuhnya.
Lebih jauh Marwoto menambahkan, meski sebanyak 9 Bacaleg dicoret menjelang penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Hal itu tidak akan mempengaruhi tahapan Pileg yang diagendakan pada Tahun 2019 mendatang.”Karena di masing-masing Dapil, sebanyak 15 Parpol peserta Pileg di Kabupaten Situbondo, mereka sudah ada wakilnya,”pungkasnya.(fat)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum