Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Jul 2018 20:39 WIB ·

KPU Situbondo, Kembalikan  Ratusan Berkas Bacaleg 15 Parpol 


					Ketua KPU  Kabupaten Situbondo Marwoto. (foto:fat) Perbesar

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menyerahkan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun  2019 mendatang. Ratusan berkas Bacaleg tersebut dikembalikan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, karena  KPU menilai berkas Bacaleg tersebuy  belum lengkap.
Ketua KPU  Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penelitian berkas pencalonan, seluruh parpol yang mendaftarkan Bacaleg tidak ada yang lengkap 100 persen. KPU menemukan adanya sejumlah kekurangan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Yang paling banyak kekurangannya itu adalah legalisir, seperti legalisir ijazah, legalisir SKCK, kemudian surat kesehatan dan ada beberapa dokumen lain. Semua berkas kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh 15 Parpol, sebagai  Parpol pengusung,”kata Marwoto, Selasa  (24/7/2018).
Menurutnya, pengembalikan seluruh berkas tersebut sengaja dilakukan kepada 15 Parpol pengusung, karena sesuai dengan  tahapan, karena mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 mendatang.
“Sehingga seluruh berkas ratusan Bacaleg tersebut dikembalikan kepada Parpol,  agar sebanyak 15 Parpol pengusung peserta Pileg tahun 2019 mendatang, segera mellakukan perbaikan persyaratan administrasi Bacalegnya masing-masing,”katanya.
Marwoto menambahkan, karena  tahapan pengembalian berkas Bacaleg  itu mulai tanggal 1 hingga 7 Agustus mendatang, pihaknya meminta kepada Parpol untuk segera mengembalikan berkas perbaikan Bacaleg tersebut, untuk dilakukan proses penelitian lanjutan oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Situbondo.
“Kalau nantinya mereka sudah melengkapi kekurangan dan dari hasil penelitian memang sudah lengkap maka disebut MS atau memenuhi syarat, sedangkan yang tidak lengkap TMS (tidak memenuhi syarat),” jelasnya.
Lebih jauh Marwoto menegaskan, setelah dilakukan penelitian lanjutan, nantinya KPU akan segera melakukan proses lanjutan yakni penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Sementara itu bacaleg yang dinilai TMS maka tidak akan ditetapkan dalam DCS.
Sesuai data di KPU Situbondo, dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 hanya ada 15  parpol yang menyerahkan berkas pencalonan, sedangkan Partai Garuda tidak menyerahkan daftar calegnya, dengan alasan tidak jelas.(fat)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Wisata Religi Pengajian Taqwa di Kampung Maghfirah

29 April 2025 - 20:48 WIB

Hari Kartini, Srikandi PLN Bangun Personal Branding Melalui Personal Colour Analysis

29 April 2025 - 19:21 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Trending di Daerah