Situbondo,reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menetapkan sebanyak 411 daftar caleg tetap (DCT), namun penetapan DCT berkurang dari jumlah DCS yang ditetapkan sebelumnya, karena sebelumnya KPU Kabupaten Situbondo menetapkan sebanyak 413 DCS.
Sedangkan penetapan DCT yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Situbondo. KPU Situbondo mengundang komisioner Bawaslu Situbondo, pengurus partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, kedua caleg yang mengundurkan diri itu dari partai Gerindra dan Partai NasDem. “Untuk partai Gerindra berasal dari Dapil 1, sedangkan untuk Partai NasDem dari Dapil 3,”kata Marwoto, Jumat (21/9/208).
Menurutnya, kedua orang tersebut mengundurkan diri dari perebutan kursi anggota DPRD Kabupaten Situbondo pada Pemilu Legislatif (Pileg) pada Tahun 2019 mendatang. Bahkan, hingga penetapan DCT, keduanya tidak bisa menyerahkan surat pengunduran diri dari tugasnya saat ini.
“Dengan demikian, secara otomatis keduanya telah mengundurkan diri sebagai caleg. Selain itu, Partai juga tidak mengajukan pengganti,”bebernya.
Marwoto menambahkan, selain kedua orang tersebut, sebetulnya ada satu orang yang juga mengundurkan diri, yakni Raras Silvia Gama, caleg dapil 6 dari Partai Demokrat.” Namun, sebelum KPU menetapkan DCT, partai sudah mengajukan nama penggantinya, yakni Nur Khotimah,”katanya.
Marwoto mengatakan, Raras memilih mundur karena tidak bisa menyerahkan surat pengunduruan diri dari tugas sebelumnya sebagai dokter. “Setelah penetapan DCT, formasi caleg yang ada saat ini sudah final dan tidak akan terjadi perubahan lagi,”pungkasnya.
Sementara itu, Agus Cahyono Basuki selaku Divisi Teknis KPU Situbondo, menambahkan, meski DCT sudah ditetapkan, namun para caleg belum diperbolehkan melakukan kampanye. “Sebab, masa kampanye dimulai pada tanggal 23 September mendatang.” katanya.
Lebih jauh Agus mengatakan, jika ada aktivitas yang mengarah kepada kampanye sebelum waktunya, maka itu sudah menjadi wewenang badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjutinya.”Oleh karena itu, saya berharap kepada Bawaslu Situbondo untuk melakukan pengawasan,”himbau Agus.(fat)
Komentar