Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Sep 2018 19:04 WIB ·

KPU Situbondo Tetap 411 DCT, Dua Mengundurkan Diri Satu Diganti


					Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Situbondo,  menetapkan sebanyak 411 daftar caleg tetap (DCT). (foto:fat) Perbesar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, menetapkan sebanyak 411 daftar caleg tetap (DCT). (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo,  menetapkan sebanyak 411 daftar caleg tetap (DCT), namun penetapan DCT berkurang dari  jumlah DCS yang ditetapkan sebelumnya, karena sebelumnya KPU Kabupaten Situbondo menetapkan sebanyak 413 DCS.
Sedangkan penetapan DCT yang  dilaksanakan di ruang rapat KPU Situbondo.  KPU Situbondo mengundang   komisioner Bawaslu Situbondo, pengurus partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, kedua caleg yang mengundurkan diri itu dari partai Gerindra dan Partai NasDem. “Untuk partai Gerindra berasal dari Dapil 1, sedangkan untuk Partai NasDem dari Dapil 3,”kata Marwoto, Jumat (21/9/208).
Menurutnya,  kedua orang tersebut mengundurkan diri dari perebutan kursi anggota DPRD Kabupaten Situbondo pada Pemilu Legislatif (Pileg) pada Tahun 2019 mendatang. Bahkan,  hingga penetapan DCT, keduanya  tidak bisa menyerahkan surat pengunduran diri dari tugasnya saat ini.
“Dengan demikian, secara otomatis keduanya telah  mengundurkan diri sebagai caleg. Selain itu, Partai juga tidak mengajukan pengganti,”bebernya.
Marwoto menambahkan, selain kedua orang tersebut, sebetulnya ada satu orang yang juga mengundurkan diri, yakni Raras Silvia Gama, caleg dapil 6 dari Partai Demokrat.” Namun, sebelum KPU menetapkan DCT, partai sudah mengajukan nama penggantinya, yakni  Nur Khotimah,”katanya.
Marwoto mengatakan, Raras memilih mundur karena tidak bisa menyerahkan surat pengunduruan diri dari tugas sebelumnya sebagai dokter. “Setelah penetapan DCT, formasi caleg yang ada saat ini sudah final dan tidak akan terjadi perubahan lagi,”pungkasnya.
Sementara itu, Agus Cahyono Basuki selaku  Divisi Teknis KPU Situbondo, menambahkan, meski DCT sudah ditetapkan, namun para caleg belum diperbolehkan melakukan kampanye. “Sebab, masa kampanye dimulai pada tanggal 23 September mendatang.” katanya.
Lebih jauh Agus mengatakan, jika ada aktivitas yang mengarah kepada kampanye sebelum waktunya, maka itu sudah menjadi wewenang badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjutinya.”Oleh karena itu, saya  berharap kepada Bawaslu Situbondo untuk melakukan pengawasan,”himbau Agus.(fat)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Trending di Daerah