Kantor KPU Tanjab Timur.
Muarasabak, reportasenrws.com – Jelang dilaksanakannnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2924, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Tanjab Timur, Irawan Sunarta mengatakan jadwal pendaftaran PPK sudah dimulai kemaren tanggal 23 hingga 27 April 2024.
Sedangkan untuk pendaftaran anggota PPS dimulai tanggal 2 hingga 6 Mei 2024.
Dia menyebutkan bahwa anggota PPK sebelumnya juga diperbolehkan turut berpastisipasi kembali.
“Bagi PPK Pemilu 2024 yang ingin ikut menjadi bagian PPK pilkada 2024 mendatang diperbolehkan untuk ikut kembali berproses,” jelasnya, Rabu (24/04/24), dikutip dari tribunjambi.com.
Dia menjelaskan bahwa Kebutuhan PPK di Tanjung Jabung Timur sebanyak 55 orang untuk ditempatkan di 11 Kecamatan.
Masing-masing kecamatan nantinya diisi lima orang.
KPU juga akan meminta ASN dari tingkat kecamatan untuk membantu sekretariatan PPK.
Dimana, untuk kebutuhan PPS, KPU membutuhkan 279 orang yang akan disebar di 73 desa dan 20 kelurahan dengan masing-masing 3 orang.
“Untuk persyaratan mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS secara umum masih sama, salah satunya tidak menjadi pengurus atau anggota parpol, hingga kualifikasi yang harus dimiliki calon pendaftar disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (bud)