Jakarta, reportasenews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan penangkapan Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan dan empat tersangka lainnya, Kamis (24/8).
Penangkapan dengan operasi tangkap tangan (OTT) itu terkait tindak pidana korupsi tentang perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
“Tim KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan itu, yakni Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono (ATB), Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK), Manajer Keuangan PT AGK S, Direktur PT AGK DG, dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi, W,” kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Basaria mengatakan tim KPK mengamankan ATB di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat sekitar pukul 21.45 WIB, Rabu (23/8).
Kemudian pada Kamis (24/8), tim KPK mengamankan empat orang lainnya, yaitu S dan DG di kantor PT AGK di daerah Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tim kemudian bergerak ke Jakarta Pusat untuk mengamankan APK di kediaman yang bersangkutan di sebuah apartemen di daerah Kemayoran sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Basaria.
Selanjutnya, kata Basaria, secara bertahap kelimanya kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan antara lain mess yang digunakan tersangka ATB, ruang kerja Dirjen Hubla di gedung Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter,” ucap Basaria.
KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
“Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB),” kata Basaria.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
Lebih lanjut, Basaria menyatakan dari kegiatan operasi tangkap tangan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB.
Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp 18,9 milyar berupa cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.
“Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar,” kata Basaria.
Diduga, kata Basaria, pemberian uang oleh APK kepada ATB terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.(ham/ant)