Depok,reportasenews.com – Kuasa hukum First Travel, Roni Setiawan membantah jika terdakwa First Travel atas nama Andika Surachman telah menjual belikan lima barang bukti mobil mewah tersebut ke vendor. Karena sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Sufari menyatakan lima barang bukti mobil mewah dari 11 mobil sudah diserahkan kepada pemilik dalam hal ini korban (vendor) melalui surat pinjam pakai.
“Sejauh ini, belum ada transaksi jual beli dari terdakwa Andika Surachman. Kalau ada dari mana itu,” kata Roni dalam konferensi pers, Senin (30/7/2018) sore.
Selain hal itu, kata Roni, pihaknya maupun terdakwa mempertanyakan terkait berita acara pinjam pakai yang diutarakan Sufari. Sebab, hingga saat ini pihaknya ataupun terdakwa tidak pernah diberikan surat tersebut.
Bahkan, pria berkumis tersebut menyatakan lima mobil yang sempat diduga raib telah beralih ke vendor Kanomas Arci Wisata.
“Kalau memang benar seperti itu, kami sebagai penasihat hukum meminta berita acara pinjam pakai tersebut untuk diserahkan ke kami dan diperlihatkan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, raibnya sejumlah mobil mewah First Travel di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dibantah oleh orang nomor satu di lembaga itu. Sebab, menurut dia kendaraan itu sudah diserahkan kepada pemilik dalam hal ini korban (vendor) melalui surat pinjam pakai. Bahkan, dirinya pun menyatakan secara tegas jika mobil mewah itu milik korban bukan melainkan dari tiga terdakwa First Travel.
“Mobil mewah itu disita bukan dari terdakwa melainkan korban. Aturan pinjam pakai tertuang dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Korban (vendor) punya atas mobil mewah tersebut. Bukan hilang seperti diberitakan. Pinjam pakainya saat tahap dua (P21),” ucap Kepala Kejari Depok Sufari kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/7/2018). (jan/ltf)
Komentar