Probolinggo, reportasenews.com – Sidang perdana pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dikawal ketat oleh ratusan personel gabungan dari Polda Jatim dan Polres Probolinggo, Kamis (9/2).
Namun, sidang perdana pada kasus pembunuhan Abdul Ghani, dan penipuan dengan modus penggandaan uang terpaksa ditunda pekan depan. Alasan penundaan lantaran kuasa hukum terdakwa, Isa Yulianto tidak bisa hadir.
“Dua perkara sidang perdana dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditunda pada Kamis minggu depan, mengingat kuasa hukum Taat berhalangan hadir dipersidangan,” ujar Usman selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sementara terdakwa Taat Pribadi, dari Polda Jatim menuju PN Kraksaan, di kawal ketat 1 SSK Brimob. Sedangkan pengamanan di PN Kraksaan melibatkan hampir 300 personel dari Sat Brimob, Dalmas dan tim negosiator.
“Sebagai antisipasi pengamanan di PN Kraksaan, kami mengerahkan 280 personel termasuk dari Brimob dari Polda Jatim,”jelas AKP Istono, Kasat Sabhara Polres Probolinggo.(dic)