Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Hukum · 14 Okt 2023 14:03 WIB ·

KY Awasi Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset di Pengadilan Niaga Jakpus


					KY Awasi Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset di Pengadilan Niaga Jakpus Perbesar

Suasana sidang gugatan ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakata Pusat.

 

Jakarta, reportasenews.com – Komisi Yudisial akan mengawasi sidang gugatan ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakata Pusat.

Hal tersebut terkait dengan surat yang dilayangkan pihak tergugat kepada Komisi Yudisial.

”Fungsi pengawasan Komisi Yudisial lebih kepada mencegah hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial ketika dimintai tanggapan wartawan, Jumat (13/10/2023).

”KY akan mencoba memeriksa apakah dasar permohonan beralasan atau tidak,” ujar Miko Ginting.

Juru Bicara KY tersebut menambahkan pemantauan atau pengawasan KY dilakukan tidak untuk masuk ke materi pemeriksaan, seperti misalnya apakah satu pihak memiliki legal standing atau tidak.

Sidang gugatan ganti rugi desain industri produk genset bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang dipimpin Bambang Sucipto, SH., M.H sebagai Ketua Mejalis Hakim dan R Bernadette Samosir, SH., MH serta Dariyanto, SH, MH sebagai Hakim Anggota.

Dalam perkara ini gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sementara tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.

Kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya dari kantor hukum MASTER LAWYERb telah bersurat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Surat ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dilayangkan Ichwan Anggawirya pada 4 September 2023.

Ichwan mempersoalkan salah satu anggota majelis hakim di sidang gugatan ganti rugi (perkara No 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst.) adalah ketua majelis hakim dalam sidang perdata sebelumnya (perkara No.78/PDT.SUS-HKI/DESAIN INDUSTRI RI/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.) yang melibatkan pihak yang sama.

”Agar perkara ini tetap ditangani secara professional sesuai dengan harapan dan kepercayaan kami terhadap Peradilan di Indonesia,” kata Ichwan.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Adidharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakpus. Ia menyebut penggugat memegang letter of authorization untuk menjual genset. (*)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ajak Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

8 Desember 2023 - 16:58 WIB

Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Nataru, Petugas Rutan Situbondo Geledah Blok Hunian WBP

8 Desember 2023 - 14:03 WIB

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

8 Desember 2023 - 09:30 WIB

Antsipasi Banjir dan DBD Koramil 1207-10/Tarentang Bersihkan Saluran Air

7 Desember 2023 - 20:36 WIB

Petugas Damkar Situbondo Tangkap Ular Piton Sepanjang 4 Meter

7 Desember 2023 - 18:01 WIB

Tokoh Lintas Agama Ngawi Tanda Tangani Deklarasi Pemilu Damai 2024 

7 Desember 2023 - 15:54 WIB

Trending di Daerah