Menu

Mode Gelap

News Feed · 30 Jun 2024 13:57 WIB ·

Lagi Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya diamankan Tim Gabungan


					 Pria berinisial HR ini ditangkap tim gabungan saat sedang transaksi sabu seberat 7,5 ons di Desa Pemangkat Kota. (foto Humas Polda Kalbar) Perbesar

Pria berinisial HR ini ditangkap tim gabungan saat sedang transaksi sabu seberat 7,5 ons di Desa Pemangkat Kota. (foto Humas Polda Kalbar)

Sambas, reportasenews.com -Tim Gabungan Polda Kalbar yang terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HR di samping SDN 22 Pemangkat, jalan Moh Sohor, Desa Pemangkat Kota, kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat (28/6/2024) sore.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap seorang Laki-Laki atas nama HR, umur 42 tahun, pekerjaan swasta yang akan menjual barang yang diduga sebagai sabu seberat sekitar 7,5 ons.

“Ya memang benar Tim Gabungan Polda, yang terdiri dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat ada melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial HR yang diduga menjual 7,5 ons Sabu”, bebernya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku akan menjual sabu tersebut namun berhasil digagalkan oleh timnya yang sudah memonitor berkat laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini yang mencurigakan.

“Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini”, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setelah ditangkap dan digeledah, Tim Gabungan berhasil menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 (tujuh ratus lima puluh) gram atau 7,5 ons, 1 (satu) buah dompet jinjing warna silver, 1 (satu) kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 (satu) unit hp android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit hp android merk Samsung.

Terhadap pelaku HR, menurutnya akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Universitas Dian Nusantara Gelar Pelatihan Siaran Langsung Televisi di SMK Islam PB Soedirman 1

19 Januari 2025 - 13:08 WIB

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Trending di Hukum