Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Feb 2019 21:47 WIB ·

Lakukan Pungli AJB, Lurah Kalibaru Ditahan Polresta Depok 


					Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto. (foto:fat) Perbesar

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto. (foto:fat)

Depok,reportasenews.com  –  Lurah Kalibaru Abdul Hamid resmi ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Depok sebagai tersangka pungutan liar (Pungli) Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengungkapkan penahanan Abdul Hamid merupakan tindak lanjut dari penangkapan Tim Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis (14/2/2019) di kantornya.
“Tersangka sudah kami tahan. Yang menangani kasus ini Unit Tipikor Polresta Depok,” kata Didik di Grand Depok City, Minggu (17/2/2019).
Didik menjelaskan, penangkapan Lurah Kalibaru berawal dari ada seorang calon legislatif (Caleg) partai besar melapor ke Tim Saber Pungli Polresta Depok kalau diperas saat mengurus AJB tanah miliknya. Jabatan tersebut membuat Abdul Hamid menjadi saksi dalam pengurusan AJB yang termuat di Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2016 yang dimana biayanya tidak melebihi dari 1 persen.
Akan tetapi, saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka kedapatan memiliki uang Rp 5 juta atau 3 persen dari yang seharusnya diterima Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementata (PPATS).
“Ada informasi masyarakat yang melaporkan bahwa Lurah minta biaya tak sesuai dengan ketentuan dalam mengurus atau meminta tanda tangan Lurah sebagai saksi di AJB,” ujarnya.
Selain uang, kata Didik, pihaknya juga mengamankan dokumen dan beberapa keterangan saksi yang menjadi dasar penyidik Unit Tipikor menetapkan sebagai tersangka dan menahan Abdul Hamid.
“Barang bukti ada AJB yang ditandatangani, uang Rp 5 juta, dokumen-dokumen yang berkaitan sebagai barang bukti di perkara tersebut,” paparnya.
Atas hal itu, Abdul Hamid dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (jan/ltf)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum