Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Nov 2016 21:09 WIB ·

Lanal Ranai Lantamal IV Amankan Tugboat Tanpa Kelengkapan Dokomen


					Tugboat tanpa kelengkapan dokumen yang diamankan petugas Lanal Ranai Perbesar

Tugboat tanpa kelengkapan dokumen yang diamankan petugas Lanal Ranai

TANJUNGPINANG, REPORTASE – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Lanal Ranai mengamankan TB KSD 23 yang menarik TK KSD 20 yang berlayar dari Pering Ranai Natuna menuju Tanjungpinang dengan muatan 17 unit truk.

Pengamanan TB KSD 23 berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim WFQR 4 Lanal Ranai dengan menggunakan sea rider di perairan luar alur Penagi. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari TB KSD 23, selanjutnya tim WFQR melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim WFQR terhadap TB KSD 23 didapatkan beberapa pelanggaran diantaranya muatan berupa 17 unit truk tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, dokumen kelengkapan anak buah kapal (ABK) tidak sesuai, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan radio kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang kadaluarsa, izin tramper ke Natuna tidak ada, trayek liner tidak ada dan tidak dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tongkang KSD 20 didapatkan pelanggaran berupa tramper dan trayek.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., mengatakan tim WFQR jajaran Lantamal IV tidak pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Kepri. Pelanggaran yang dilakukan oleh TB KSD 23 yang menarik TK KSD 20 jelas-jelas merugikan Negara dan berbahaya bagi keselamatan ABK maupun muatan yang ada.

“Tim WFQR Lantamal IV tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Kepri, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pihak penyelenggara jasa angkutan barang lewat laut agar melengkapi dokumen kapal, dokumen yang berkaitan dengan ABK dan dokumen barang muatan,” tegas Danlantamal IV.

Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut TB KSD 23 dan TK KSD 20 diamankan oleh tim WFQR 4 Lanal Ranai di pelabuhan Penagi Natuna.(supit)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Rumah Warga di Kecamatan Mangaran, Tergenang Air Setinggi Lutut

6 Desember 2024 - 22:27 WIB

Pj Gubernur Sultra Tinjau Bedah Perdana Pintas Arteri Koroner di RS Jantung Oputa Yi Koo

6 Desember 2024 - 22:12 WIB

Jalan Raya Banyuglugur Banjir, Jalur Pantura Situbondo-Probolinggo Sempat Macet

6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Pasca 2 Insiden Penembakan Oknum Polisi, Polres Situbondo Periksa 44 Senpi Anggotanya

6 Desember 2024 - 19:56 WIB

Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian Besi Jembatan Tanjungpura

6 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril : Mary Jane akan Dipindahkan ke Negara Asalnya Sebelum Natal

6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Trending di Hukum