Site icon Reportase News

Langgar Aturan, 4 WNA Asal Rusia Kembali di Deportasi

Keempat WNA asal Rusia saat di deportasi pada selasa (21/3/2023)

 

Denpasar, reportasenews.com – Empat warga negara asal Rusia kembali di deportasi ke negara asalnya lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, keempat WNA yang di deportasi tersebut masing-masing berinisial RK, AGR, AGA dan DG.

RK dan AG di deportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan berkendara sepeda motor. Sedangkan AGa dan DG di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay).

“Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. Keempat WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023 malam hari dan dini hari tadi,” terang Sugito.

Sugito menambahkan bahwa penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai pelatih sepeda motor. Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Dikatakan Sugito, jajaran Imigrasi Ngurah Rai kini terus  melakukan patroli dan  pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Bali .

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial” kata Sugito.

Sugito menambahkan,  pihaknya merasa sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami.

“Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi,” ungkapnya. (Adi/rls)

Exit mobile version