Amerika, reportasenews.com: Kritik pedas atas perintah Trump melarang masuknya muslim, atau pengungsi, serta pemegang kartu “green card” sah di AS sebetulnya bukan murni ide dari Trump. Sebagian adalah hasil pekerjaan era Obama, dan sebagian lagi adalah hasil Trump.
Keputusan mengawasi secara seksama penduduk dari beberapa negara muslim yang masuk AS telah dijalankan oleh mantan presiden Bush, lalu dilanjutkan oleh Obama. Bahkan peraturan soal visa dan pengawasan itu diteken oleh Obama tahun 2015 lalu dan sah sebagai hukum negara.
Obama menandatangani Program Peningkatan Bebas Visa dan Pencegahan Teroris. Peraturan ini membatasi akses ke Program Pembebasan Visa, yang memungkinkan warga negara dari 38 negara yang mengunjungi Amerika Serikat untuk kurang dari 90 hari untuk masuk tanpa visa.
Pada awalnya pembatasan orang asing yang biasanya akan dianggap memenuhi syarat untuk pembebasan visa akan ditolak jika mereka telah mengunjungi Iran, Suriah, Sudan atau Irak dalam lima tahun terakhir atau perihal kewarganegaraan ganda dari salah satu negara.
Pada bulan Februari 2016, pemerintahan Obama menambahkan Libya, Somalia dan Yaman ke daftar negara yang tidak bisa dikunjungi, tetapi memungkinkan warga ganda dari negara-negara yang tidak melakukan perjalanan akses ke sana untuk Program Bebas Visa.
Menurut media “The Atlantic”, secara teknis ini bukanlah larangan bagi penduduk muslim, sebagai contoh penduduk dari Indonesia, negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, masih bisa mengunjungi negara tersebut.
Selama 120 hari, setiap pengungsi yang menunggu pemukiman di AS itu juga melarang semua pengungsi Suriah memasuki AS sampai pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, melarang warga tujuh negara lain yakni: Irak, Iran, Suriah, Somalia, Sudan, Libya, dan Yaman-masuk AS pada setiap kategori visa.
Hal ini tampaknya termasuk orang-orang yang merupakan penduduk permanen dari AS (pemegang kartu hijau) yang mungkin telah bepergian ke luar negeri untuk mengunjungi keluarga atau untuk pekerjaan, pengajuan aplikasi mereka akan dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus, seorang senior administrasi resmi mengatakan.
Apakah ini larangan khusus buat Muslim? Secara teknis tidak ada. Larangan itu mencakup tujuh negara mayoritas Muslim, tetapi tidak berarti adalah negara-negara ini negara-negara Muslim yang paling padat penduduknya, atau mereka salah satu sumber masuknya arus imigrasi Muslim ke AS, mereka juga tidak mengirim teroris (HSG/ Townhall)