Lampung, Reportasenews.com – Kasus penembakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung  kepada tiga terduga bandar narkoba di Lampung, Selasa (9/5/ 2017 menuai kecaman. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai, aparat Polda Lampung melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang berakibat meninggalnya tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba. Tindakan penembakan tersebut terjadi pada Selasa lalu, 9 Mei 2017.

Kepala Divisi Hak-Hak Sipil dan Politik Muhammad Ilyas, mengatakan, Dit Resnarkoba Polda Lampung telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor  5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Muhammad Ilyas mengatakan, Dit Resnarkoba Polda Lampung juga melanggar  Deklarasi Universal HAM. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa/diperlakukan secara kejam, diperlakukan di hadapan hukum secara tidak manusiawi/dihina. Selain itu, Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Ayat (1) juga menyebut, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Ayat (2), Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

“Dit Resnarkoba Polda Lampung juga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik: hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi,” kata Muhammad Ilyas.

Seperti diberitakan di beberapa media sebelumnya, ketiga terduga dimaksud ialah Paisal (26), warga Jalan Pulau Damar Nomor 49, Gang Kamboja, Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung; serta Afrizal dan Ridho (23), keduanya warga Jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Mereka tewas ditembak setelah sebelumnya ditangkap jajaran Ditnarkoba Polda Lampung di Jalan Durian 16, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 12.15 WIB.

Dimintai konfirmasi oleh reprotasenews.com atas peryataan LBH Lampung ini, hingga berita ini dimuat Kapolda Lampung Irjen Sudjarno belum memberikan tanggapan apa pun.

Sebelumnya, Selasa (a/4/17), sejumlah warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur yang didampingi LBH Bandar Lampung, Kepala Kesbangpol Lambung Timur, tokoh adat dan pemuda Jabung, Lampung  juga mengadukan Polda Lampung  ke Komnas HAM RI atas dugaan pelanggaran HAM menyusul atas ditembak matinya lima Pelajar di Lampung oleh Tim TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung.