Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jun 2024 20:25 WIB ·

LBH Mitra Santri, Gugat Bupati Karna Suswandi ke PN Situbondo


					LBH Santri Situbondo, saat menyerahkan gugatan ke PN Situbondo. Perbesar

LBH Santri Situbondo, saat menyerahkan gugatan ke PN Situbondo.

Situbondo, reportasenews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, resmi menggugat Bupati Karna Suswandi ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, terkait pemberian Gedung Olahraga (GOR) yang diberi nama Bung Karna atau GBK.

Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abdur Rahman Saleh mengatakan, pihaknya menggugat Bupati Karna Suswandi ke PN Situbondo, karena pemberian nama COR tersebut tidak prosedural, yakni tidak melibatkan DPRD Situbondo, dalam memberi nama ikon daerah.

“Makanya saya gugat secara perdata ke PN Situbondo, karena
keputusan memberi ikon daerah tidak melibatkan Legislatife, mengingat anggaran yang digunakan APBD sebesar Rp 30,8 miliiar, bukan uang pribadi Bupati (Karna Suswandi red-),”kataAbdur Rahman Saleh, Sabtu (22/6/2024).

Menurut dia, pihaknya menilai pemberian nama GOR di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan itu kental dengan nuansa politik. Apalagi Situbondo akan menggelar Pilkada 2024, sehingga pemberina nama GBK harus dibatalkan.

“Karena menilai pemberian nama GOR kental dengan kepentingan politik, terutama kepentingan Bupati Karna Suswandi dalam Pilkada serentak tahun 2024,”bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Rachman menegaskan, jika pemberian nama GOR Bupati Karna juga menabrak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang penamaan ikon daerah, yang harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.

“Dalam aturannya pemberian nama ikon daerah harus orang yang sudah meninggal minimal 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia,” katanya.

Lebih jauh keponakan mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menjelaskan, LBH Mitra Santri resmi mendaftarkan gugatan secara perdata dengan nomor registrasi SIT-21062024QMZ yang resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Situbondo Jumat 21 Juni 2024.

“Kami telah resmi menggugat bupati secara perdata di Pengadilan Negeri Situbondo hari ini, harapannya nanti hakim yang memimpin sidang ini bisa independen dan profesional,” katanya.

Rachman menambahkan, pemberian nama ikon daerah seharusnya Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan nama gedung olahraga tersebut GOR KHR As’ad Syamsul Arifin karena beliau telah berjasa bagi masyarakat Situbondo dan Indonesia.

“Kami mengusulkan GOR Bung Karna diganti GOR KHR As’ad Syamsul Arifin karena beliau tokoh besar NU dan telah berjasa besar bagi masyarakat Situbondo,” katanya.

Humas PN Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat, meski panggilan masuk ke ponsel pria asal Bali, terkait gugat LBH Santri yang menggugat Bupati Karna Suswandi ke PN Situbondo.

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi juga belum merespon konfirmasi melalui pesan whatsaap wartawan terkait pelaporan dirinya ke Pengadilan Negeri Situbondo oleh LBH Mitra Santri. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum