Situbondo,reporrtasenews.com – Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum NU (LBHNU) Situbondo, memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Kabupaten Situbondo selama 24 jam..
Menariknya, pelayanan hukum gratis itu dilaksanakan di Taman Kota Asembagus, sedagkan warga yang mendapatkan pelayanan di wilayah Kecamatan Arjasa, Jangkar, Asembagus, dan Kecamatan Banyuputih.
Fathul Bari, Wakil Ketua LPBHNU Situbondo sekaligus koordinator kegiatan mengatakan, jika pelayanan konsultasi hukum pada malam hari ini dilakukan untuk kedua kalinya. “Sebelumnya pernah kita lakukan di Alun-alun Kota Besuki,” ujar Fathul Bari, Senin (6/11).
Menurutnya, kegiatan pelayanan hukum gratis itu mendapat respon baik. Terbukti dengan banyaknya warga yang hadir untuk melakukan konsultasi hukum gratis,”Masyarakat yang hadir sebanyak 113 orang,” katanya.
Beragam persoalan hukum yang dikonsultasikan. Mulai dari hukum perdata dan hukum pidana. Tetapi yang lebih dominan masalah tanah dan prosedur menuju pendaftaran sertifikat. “Karena sebagian besar tanah yang ada masih berbasis petok atau belum bersertifikat,” katanya.
Hal tersebut terjadi karena masyarakat yang datang didominasi dari wilayah pedesaan. Mereka belum tahu proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Sementara itu, Fathul berencana, kegiatan serupa akan dilaksanakan dua bulan sekali. LPBHNU melaksanakannya dengan swadaya, yaitu urunan anggota. “Sementara ini dijadwal per wilayah. Mulai wilayah barat, wilayah timur dan wilayah tengah Situbondo.
Tujuannya, untuk membantu masyarakat melek hukum, sadar hukum, sekaligus membantu mencarikan solusi dari problema yang sedang dihadapi masyarakat. “Masyarakat selalu antusias. Seperrti yang kita laksanakan di Taman Kota Asembagus. Acaranya sampai pukul 22.00. Padahal konsultasi hukum gratis ini hanya dijadwal sampai pukul 21.00 saja,” pungkas Fathol. (fat)