Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Jul 2017 21:08 WIB ·

Lebih 15 Hari, PN Depok Belum Terima Berkas Perkara Pandawa Group


					Pengadilan Negeri Depok.(foto: ltf) Perbesar

Pengadilan Negeri Depok.(foto: ltf)

Depok, reportasenews.com – Sampai saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, belum menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencucian uang Pandawa Group yang melibatkan 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Panitera Muda (Pamud) Pidana PN Depok Daulay S.

“Kami belum menerima pelimpahan berkas perkara 27 orang baik pendiri maupun leader Pandawa Group,” kata Safrida Daulay kepada awak media.

Daulay mengungkapkan, sejak dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pihaknya hanya pernah menerima pengajuan masa penahanan. “Sedangkan untuk pelimpahan sekali lagi saya katakan belum pernah,” terangnya

Perlu diketahui, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A1JAI09/2011 tentang standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum dalam Pasal 32 Ayat (1) berbunyi jangka waktu pelimpahan perkara tindak pidana umum paling lama 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.

Padahal, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas, 27 tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Senin (19/6) lalu. (ltf)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Pemohon Uji Materi Perpu 49 PUPN di MK : Mencari Kebenaran demi Keadilan dan Kebaikan Bersama

11 Juni 2025 - 14:39 WIB

Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

10 Juni 2025 - 11:25 WIB

Manajemen Media Massa dan Fenomena Program Viral “Meet Nite Live”

8 Juni 2025 - 19:24 WIB

Hardjuno : Temuan Kekeliruan Penyaluran Dana BLBI Harus Diungkap Secara Transparan

8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Liburan Idul Adha 2025, Polres Probolinggo Siaga Pengamanan di Gunung Bromo

7 Juni 2025 - 20:46 WIB

Trending di Daerah