Depok, reportasenews.com – Sampai saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, belum menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencucian uang Pandawa Group yang melibatkan 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Panitera Muda (Pamud) Pidana PN Depok Daulay S.
“Kami belum menerima pelimpahan berkas perkara 27 orang baik pendiri maupun leader Pandawa Group,” kata Safrida Daulay kepada awak media.
Daulay mengungkapkan, sejak dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pihaknya hanya pernah menerima pengajuan masa penahanan. “Sedangkan untuk pelimpahan sekali lagi saya katakan belum pernah,” terangnya
Perlu diketahui, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A1JAI09/2011 tentang standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum dalam Pasal 32 Ayat (1) berbunyi jangka waktu pelimpahan perkara tindak pidana umum paling lama 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.
Padahal, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas, 27 tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Senin (19/6) lalu. (ltf)