Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Apr 2024 17:18 WIB ·

Libur Lebaran Usai, Puluhan ASN Pemkab Situbondo Masih Bolos Kerja


					Libur Lebaran Usai, Puluhan ASN Pemkab Situbondo Masih Bolos Kerja Perbesar

Bupati Karna Suswandi, saat melakukan Sidak hari pertama masuk kerja.

 

Situbondo, reportasenews.com – Usai cuti bersama libur lebaran tahun 2024, sebanyak 50 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Situbondo, mereka bolos kerja pada hari pertama masuk kerja, Selasa (16/4/2024).

Terungkapnya puluhan ASN disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Situbondo, bolos kerja usai libur lebaran 2024. Saat Bupati Karna Suswandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, jika puluhan ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja, mereka yang memang dalam masa cuti dan sebagian terjebak macet.

“Jadi, 50 orang ini memang dalam masa cuti dan ada sebagian yang masih dalam perjalanan,”ujar Bupati Karna Suswandi, usai sidak ke sejumlah OPD Pemkab Situbondo, Selasa (16/4/2024).

Menurut dia, jika dibandingkan pada lebaran tahun 2023 lalu, ada peningkatan kedisiplinan ASN pada hari pertama masuk kerja. Pada lebaran tahun 2023 lalu, tercatat sebanyak 100 orang ASN yang absen di hari pertama masuk kerja setekah cuti Lebaran usai.

“Pada lebaran tahun 2023 lalu, tercatat 100 orang lebih yang tidak masuk di hari pertama kerja. Ini terbukti, bahwa disiplin pegawai sudah mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Makanya, untuk tahun ini, ada peningkatan kedisiplin ASN,”bebernya.

Sementara itu, Samsuri Kepala BKP SDM Pemkab Situbondo menegaskan, jika
absensi ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, terpantau melalui Sistem Informasi Absensi Pegawai Kabupaten Situbondo atau SI-AKSI. Ada 6.800 orang ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

“Dari 6.800 ASN yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo, 50 orang di antaranya tidak masuk di hari pertama kerja,”katanya.

Menurutnya, meski sebanyak 50 ASN yang absen di hari pertama masuk kerja, mereka tidak dikenakan sanksi, seiring dengan keputusan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

“Yang menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah bagi ASN pada Selasa (16/4) hingga Rabu (17/4),”pungkasnya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

Trending di Nasional