Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Des 2017 12:58 WIB ·

Lima Pelaku Pengeroyokan Remaja Putri di Kota Probolinggo Diringkus


					Kasus pengeroyokan saat dilakukan reka ulang di GOR Mastrip. Dari kiri kaos biru hitam (pelaku), korban (kanan) pemeran pengganti.(foto:dic) Perbesar

Kasus pengeroyokan saat dilakukan reka ulang di GOR Mastrip. Dari kiri kaos biru hitam (pelaku), korban (kanan) pemeran pengganti.(foto:dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Beredarnya vidoe kasus pengeroyokan remaja perempuan oleh lima orang perempuan di GOR Mastrip Kota Probolinggo Jawa Timur. Akhirnya lima oranga pelaku tersebut berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (19/12).

Kelima pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan itu, kini tengah ditangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres setempat. Aksi penganiayaan oleh lima orang perempuan itu, ternyata masalah asmara. Dimana korban dituduh sebagai perusak hubungan orang (PHO). Padahal, dari hasil pemeriksaan, semua itu tidak terbukti.  

Kelima pelaku oleh Polisi diminta untuk melakukan reka adegan, yang dilakukan oleh pelaku sendiri, sedangakan korban dilakukan oleh pemeran pengganti, di GOR Mastrip.

Lima pelaku yang diperiksa penyidik adalah Dinda (18), warga Jalan Ikan Tongkol Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Oktavia Pujiani (19), warga Jalan Serma Abdulrahman, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Serta dua pelaku yang masih di bawah umur, yakni LTF (16), warga Dusun Tambak Pesisir Pabean, Desa Dringu Kabupaten Probolinggo dan KRS (16), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Kebonsari kulon, Kecamatan Kanigaran.

Dihadapan penyidik korban menceritakan awal kronologis penganiayaan oleh lima orang pelaku. awalnya korban melihat pelaku LTF, sedang berkomunikasi dengan ANG, yang merupakan pacar Dinda. Kemudian apa yang dilihatnya itu, disampaikan pada Dinda.

“Dari situlah yang kemudian pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi. Padahal, si korban ini sudah berusaha menjelaskan kepada para pelaku, namun penjelasan dari korban tak digubris,”ujar Kanit PPA Polresta Probolinggo, Iptu Retno Utami.

Untuk dua pelaku yang masih di bawa umur kata Retno, akan dilakukan proses hukum secara deversif. Sedangkan tiga pelaku lainnya akan dilakukan proses hukum sebagaimana hukum yang berlaku.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran kepada masyarkat luas, utamanya di Kota Probolinggo. Selain itu kata Alfian, orang tua harus berperan aktif.”Kedepan kita harus mengantisipasi adanya main hakim sendiri, seperti kasus ini,”ungkapnya.

Sementara pada tiga pelaku tersebut dikenakan pasal perlindungan anak pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 170 KUHP pidana. (dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)
Trending di Hukum